Advertisement
Sah! Pemerintah Hapuskan Utang Macet Petani, Nelayan, Peternak, dan UMKM
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) sore dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Advertisement
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait dengan aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
BACA JUGA: Kadin Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM
Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas Perpres, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 Rp2,59 Juta per Gram
- Ekonom UMY Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh di 4,9-5,5 Persen
- Modus Penipuan Kartu Kredit Meningkat, BRI Beri Warning
- IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Tren Berlanjut
- Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917 Triliun, Shortfall Rp271 T
- Kunjungan Wisman via YIA November 2025 Turun Secara Bulanan
- Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
Advertisement
Advertisement




