Penentuan UMK 2025, Apindo Minta Kenaikan Upah Dibahas Melalui Mekanisme Bipartit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme bipartit perusahaan, menyusul rencana kenaikan upah minimum tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan bahwa upah minimum merupakan batas bawah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Advertisement
“Artinya masih ada kemungkinan upah naik, karena pembahasan kenaikan upah itu dibicarakan bukan di level upah minimum, tetapi upah di atas upah minimum,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Bob mengatakan bahwa pembahasan peningkatan upah di atas batas minimum dapat memanfaatkan mekanisme struktur skala upah, yang dapat dinegosiasikan melalui bipartit antara pengusaha dan pekerja di masing-masing perusahaan.
Pendekatan bipartit dinilai efektif, karena perusahaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian, kesepakatan kenaikan upah yang dicapai melalui bipartit diharapkan lebih berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang menurun akibat konflik global dan pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah Minimum 10 Persen
“Jadi jangan upah minimumnya dinaikkan. Itu kan upah yang paling rendah. Kalau mau yang lebih tinggi lagi, lakukan secara bipartit,” ujarnya pula.
Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.
Menurutnya, pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya.
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (5/11), mengatakan isi peraturan menteri ketenagakerjaan itu nantinya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai aturan pengupahan, salah satunya menjadikan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.
Adapun formula perhitungan upah minimum selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
- Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Gencarkan Sosialisasi, KA Bandara Targetkan Menjangkau Masyarakat Lebih Luas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Ketahuan Curang, Pertamina Hentikan Oprasional Satu SPBU di Jogja
- Harga Pangan Hari Ini 14 November 2024: Bawang Merah dan Cabai Rawit Naik Lagi
- Dukung Produk Lokal, Alfamart Berikan Potongan Harga Khusus Produk UMKM
- Per 1 Desember 2024, Tak Ada Biaya Tambahan QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu
- Pemerintah Disarankan Mengubah Pola Subsidi LPG
Advertisement
Advertisement