Tahun Depan Harga Barang di Pusat Perbelanjaan Bakal Semakin Mahal, Ini Sebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga barang-barang di pusat perbelanjaan diperkirakan bakal semakin mahal dampak diterapkannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah bisa menunda kebijakan ini.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan, naiknya tarif PPN menjadi 12% tahun depan akan mengakibatkan harga produk di pusat-pusat perbelanjaan ikut terkerek.
Advertisement
“Ini akan memberatkan masyarakat terutama untuk kelas menengah bawah yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal daya beli,” kata Alphonzus kepada Bisnis.com, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, tarif PPN yang berlaku saat ini termasuk dalam kategori yang tidak rendah, jika dibanding dengan tarif yang berlaku di beberapa negara tetangga. Oleh karena itu, dia melihat tidak ada alasan mendesak untuk mengerek tarif PPN tahun depan.
Di sisi lain, jika pemerintah perlu mengerek penerimaan negara, Alphonzus mengusulkan agar pemerintah sebaiknya meningkatkan pertumbuhan usaha secara maksimal terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini masih banyak potensi pertumbuhan yang belum diupayakan secara maksimal.
“Kenaikan tarif bisa dilakukan setelah pertumbuhan usaha mencapai tingkat yang optimal,” ujarnya.
BACA JUGA: Diduga Aniaya Siswa SMP, 12 Remaja Bantul Diperiksa Aparat Polsek Tanjungsari
Meskipun pemerintah tetap bersikeras untuk memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, dia meminta agar dibarengi dengan berbagai stimulus untuk masyarakat. Tujuannya, agar daya beli masyarakat kelas menengah bawah tidak semakin terpuruk.
Dia khawatir, pertumbuhan sektor ritel tahun depan hanya single digit saja, jika penerapan PPN 12% tidak diiringi dengan adanya stimulus bagi masyarakat kelas menengah bawah.
“Tanpa adanya stimulus maka pertumbuhan sektor ritel pada tahun depan diperkirakan hanya single digit saja atau dengan kata lain tidak akan lebih dari 10 persen,” katanya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.
“Kami perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).
Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN dibebaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
Advertisement
Awal Bulan Depan, Pemkab Bantul Berangkatkan 4 KK Transmigran ke Sulsel dan Sulbar
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Penggunaan Semen Ramah Lingkungan, Solusi Bangun Indonesia Sasar Peluang Pertumbuhan dari Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan yang Berkelanjutan
- Pasti Ketemu Ragam Persiapan untuk Sukacita di Hari Raya di INFORMA
- Izoora Rambah Market Parfum Menengah ke Atas Jogja
- Ekonom dan Kadin DIY Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Pilihan Tepat, Ini Alasannya
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Tahun Depan Harga Barang di Pusat Perbelanjaan Bakal Semakin Mahal, Ini Sebabnya
- GIPI DIY Sebut Jogja Cultural Wellness Festival Jadi Penopang Saat Low Season
Advertisement
Advertisement