Advertisement
Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pajak Pertambahan Nilai (PPN) segera dinaikkan dari 11% menjadi 12% pada 2025. Seiring dengan hal itu, harga jual properti diproyeksi bakal mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto menjelaskan bahwa harga konstruksi bakal meningkat sejalan dengan naiknya PPN yang bakal ditanggung masyarakat.
Advertisement
“Ya jelas itu hukum matematika sudah pasti naik, PPN jadi 12 persen ya naik [harga konstruksi]. Bukan hanya harga konstruksi yang naik tapi harga rumah jadi naik,” jelasnya saat ditemui di Hunian Tetap (Huntap) di Desa Babakan Karet, Cianjur, Kamis (21/11/2024).
Atas dasar hal itu, Iwan membocorkan bahwa pemerintah bakal segera merumuskan sejumlah insentif bagi sektor perumahan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.
Pasalnya, bila tidak demikian dikhawatirkan bakal berdampak pada perekonomian RI, mengingat sektor properti memiliki multiplier effect atau turunan berganda yang luas pada sejumlah sektor.
“Karena itu, yang biaya-biaya lain seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu [direncanakan akan] dibebaskan,” katanya.
Adapun teknisnya, penghapusan BPHTB perumahan itu bakal disetujui oleh tiga Kementerian langsung lewat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang periode insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan pada tahun depan.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bakal memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025.
Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Adapun, sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.
"Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Langkah Prabowo Reshuffle Menkeu RI Sri Mulyani Disorot Media Luar
- Bus Pariwisata ALS Alami Kecelakaan di Tol Padang, 2 Penumpang Tewas
- Bulog Sebut Penyaluran Beras SPHP Sudah 22 Persen
- Kopdes Merah Putih Bisa Cairkan Pinjaman Bertahap dari Bank
- Pengendalian Inflasi, Mendagri Minta Pemda Jaga Harga Pangan
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, per 9 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadir Luring dan Daring, Doku Travel Fest 2025 Perluas Kolaborasi Merchant-Partner
- Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 8 September 2025
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Beras Premium dan Medium Turun
- Bus Pariwisata ALS Alami Kecelakaan di Tol Padang, 2 Penumpang Tewas
- Hari Belanja Online 2025, Pemerintah Targetkan Transaksi Rp35 Triliun
- Transaksi Luar Negeri UMKM Capai Rp1,49 Triliun dalam 8 Bulan
- Utang PT KAI ke Adhi Karya untuk Proyek LRT Capai Rp2,2 Triliun
Advertisement
Advertisement