Advertisement
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Penjelasan Kemenperin Soal Nasib Dunia Industri
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 oleh Presiden Prabowo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait dengan nasib industri.
Sekjen Kemenperin Eko S. Cahyanto mengatakan pihaknya akan berbicara dengan Dewan Pengupahan terkait dengan penyesuaian regulasi untuk industri yang menyerap tenaga kerja lebih besar, atau sektor padat karya.
Advertisement
"Industri ini kan punya nature yang berbeda-beda antara sektor dan sektor lain memang perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang memang membutuhkan insentif lebih," ujar Eko saat ditemui di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Eko optimistis bahwa industri dalam negeri akan melakukan penyesuaian guna memenuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah untuk setiap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, dia juga tidak memungkiri bahwa pelaku industri juga berharap kebijakan yang dibuat pemerintah dapat mendukung pertumbuhan dan pengembangan industri agar dapat meningkatkan daya saing.
"Itu kan sudah terbukti bahwa industri memang akan terus memastikan dirinya memenuhi yang namanya compliance regulatory system, jadi industri pasti akan mematuhi itu," tuturnya.
BACA JUGA: Daop 6 Yogyakarta Catat Penjualan Tiket KA Nataru Jarak Jauh Sudah 23 Persen
Di samping itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi dalam rangka penyesuaian, serta mencari titik tengah bagi keberlangsungan industri.
Eko juga menegaskan bahwa keputusan kenaikan upah minimum 6,5% merupakan hasil dari koordinasi Dewan Pengupahan dan melibatkan seluruh pihak.
Sepanjang tahun ini, Eko telah berkomunikasi dan mendapat banyak masukkan dari berbagai pihak terkait kebijakan upah minimum.
"Diskusinya melibatkan seluruh [pihak]. Kita terus melakukan adjustment pemerintah juga pasti akan memperhatikan kepentingan dari pelaku usaha dan kepentingan buruh, kami juga sama ini kan enggak bisa menang-menangan," tuturnya.
Kemenperin juga akan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor industri tertentu. Sementara itu, untuk saat ini pihaknya telah memberikan sejumlah insentif untuk sektor otomotif hingga restrukturisasi mesin industri tertentu.
"Industri ini berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah ini bisa menjadi instrumen pendukung tumbuhnya dan meningkatkan daya saing industri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
Advertisement
Advertisement



