Advertisement

Apindo DIY Keberatan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Alasannya..

Anisatul Umah
Senin, 02 Desember 2024 - 19:07 WIB
Sunartono
Apindo DIY Keberatan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Alasannya.. Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Menanggapi hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut ini keputusan prematur sebab besarannya diumumkan terlebih dahulu sebelum dasar kebijakannya.

Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan mestinya yang dikeluarkan terlebih dahulu adalah dasar kebijakan misalnya Permenaker. Ia mengaku memahami keputusan yang diambil pemerintah karena pemerintah mencoba mencari titik equilibrium antara tuntutan pekerja dan kemampuan pengusaha.

"Nah kemampuan pengusaha secara umum maksimal di 5 persen, kalau di atas 5 persen ada yang kuat ada yang tidak," ucapnya dihubungi, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA : Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5%, Segini Kenaikan UMK yang Diinginkan SPSI Bantul

Advertisement

Menurutnya jika kenaikan lebih dari 5% dampaknya akan terjadi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menyebut sampai saat ini ada sekitar 1.775-an pekerja DIY yang terkena PHK dari sekitar 76 perusahaan, dan paling banyak dari Kabupaten Sleman.

Timotius mendorong agar pengusaha menyelesaikan semua kewajibannya terhadap pekerja. Kenaikan upah minimum 6,5% bagi perusahaan besar kemungkinan masih bisa bertahan. Sementara perusahaan menengah yang di 2024 melakukan PHK diperkirakan pada 2025 akan terkena imbasnya.

"Kami sedang kumpulkan tanggapan tiap perusahaan, nanti kami akan umumkan sikap resmi dari dunia usaha dan dunia industri," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan perusahan yang masuk pada kelompok menengah adalah yang memiliki 100 sampai 1.000 pekerja. Ini merupakan perusahaan berorientasi pasar global dan domestik.

Dia menyebut dinamika ekonomi global berdampak pada perekonomian nasional, didominasi dengan ketidakpastian. Pada semester II 2024 ini dia sebut pertumbuhan ekonomi akan melambat.

"Di 2025 dan 2026 pertumbuhan ekonomi global dan nasional akan melambat," tuturnya.

Kondisi ini diperburuk dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ini bisa memukul konsumsi masyarakat sehingga memungkinan permintaan turun. Jika permintaan turun pasar akan lesu dan ini bisa mengganggu dunia usaha dan dunia industri.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan kenaikan upah minimum 6,5% belum cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Yogyakarta. Menurutnya ini tidak sesuai dengan putusan MK soal cipta kerja.

BACA JUGA : Upah Minimum Naik 6,5 Persen, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian kepada UMKM dan IKM

Yakni dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

"MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20% di DIY," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024: Jagoan PDIP Menang di Gunungkidul, Sleman, dan Kota Jogja, Begini Kata Pengamat

Bantul
| Selasa, 03 Desember 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement