Advertisement
Apindo DIY Keberatan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Alasannya..
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Menanggapi hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut ini keputusan prematur sebab besarannya diumumkan terlebih dahulu sebelum dasar kebijakannya.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan mestinya yang dikeluarkan terlebih dahulu adalah dasar kebijakan misalnya Permenaker. Ia mengaku memahami keputusan yang diambil pemerintah karena pemerintah mencoba mencari titik equilibrium antara tuntutan pekerja dan kemampuan pengusaha.
"Nah kemampuan pengusaha secara umum maksimal di 5 persen, kalau di atas 5 persen ada yang kuat ada yang tidak," ucapnya dihubungi, Senin (2/12/2024).
BACA JUGA : Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5%, Segini Kenaikan UMK yang Diinginkan SPSI Bantul
Advertisement
Menurutnya jika kenaikan lebih dari 5% dampaknya akan terjadi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menyebut sampai saat ini ada sekitar 1.775-an pekerja DIY yang terkena PHK dari sekitar 76 perusahaan, dan paling banyak dari Kabupaten Sleman.
Timotius mendorong agar pengusaha menyelesaikan semua kewajibannya terhadap pekerja. Kenaikan upah minimum 6,5% bagi perusahaan besar kemungkinan masih bisa bertahan. Sementara perusahaan menengah yang di 2024 melakukan PHK diperkirakan pada 2025 akan terkena imbasnya.
"Kami sedang kumpulkan tanggapan tiap perusahaan, nanti kami akan umumkan sikap resmi dari dunia usaha dan dunia industri," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan perusahan yang masuk pada kelompok menengah adalah yang memiliki 100 sampai 1.000 pekerja. Ini merupakan perusahaan berorientasi pasar global dan domestik.
Dia menyebut dinamika ekonomi global berdampak pada perekonomian nasional, didominasi dengan ketidakpastian. Pada semester II 2024 ini dia sebut pertumbuhan ekonomi akan melambat.
"Di 2025 dan 2026 pertumbuhan ekonomi global dan nasional akan melambat," tuturnya.
Kondisi ini diperburuk dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ini bisa memukul konsumsi masyarakat sehingga memungkinan permintaan turun. Jika permintaan turun pasar akan lesu dan ini bisa mengganggu dunia usaha dan dunia industri.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan kenaikan upah minimum 6,5% belum cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Yogyakarta. Menurutnya ini tidak sesuai dengan putusan MK soal cipta kerja.
BACA JUGA : Upah Minimum Naik 6,5 Persen, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian kepada UMKM dan IKM
Yakni dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.
"MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20% di DIY," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Advertisement
Pilkada 2024: Jagoan PDIP Menang di Gunungkidul, Sleman, dan Kota Jogja, Begini Kata Pengamat
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Komoditas Pangan Naik Pagi Ini, Cabai Rawit Mencapai Rp41.930 per Kilogram
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian kepada UMKM dan IKM
- Jika Punya Mata Uang Sendiri, Negara Anggota BRICS Diancam Pengenaan Tarif 100 Persen oleh Trump
- Penguatan Ketahanan Pangan, Bapanas Dukung Transformasi Bulog
- Rayakan Malam Pergantian Tahun The Rich Jogja Hotel Gelar Acara Spektakuler
- Penyaluran Kredit Usaha Rakyat di DIY per 31 Oktober Rp4,68 Triliun
- Inflasi November 2024 di Angka 0,30 Persen, Lebih Tinggi Dibandingkan Sebulan Sebelumnya
Advertisement
Advertisement