Advertisement
Wow! Kerugian Konsumen Akibat Scam dan Fraud di Indonesia Mencapai Rp2,5 Triliun
Online Scam / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kerugian konsumen akibat scam dan fraud dalam periode 2022 sampai triwulan I-2024 mencapai Rp2,5 triliun. Data tersebut berasal dari 10 bank yang paling sering konsumennya melaporkan terkena scam dan fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari tahun 2022 sampai dengan triwulan I-2024, jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen adalah Rp2,5 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: OJK DIY Sebut Guru Jadi Pengguna Pinjol Paling Tinggi
"Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara tidak sengaja, secara tidak sadar memberikan password OTP-nya. Itu adalah Rp2,5 triliun dari sekitar 155 ribu aduan yang masuk,” kata Friderica, di Jakarta, Rabu (11/12/2024)
Dalam acara Peluncuran Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025, Friderica memperkirakan angka kerugian konsumen akibat scam dan fraud bisa lebih besar, karena mungkin masih ada konsumen yang tidak melaporkan kerugiannya.
“Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar, karena banyak orang yang kemudian kena scam dan fraud tapi tidak mengadu begitu ya. Mungkin kalau Bapak/Ibu di ruang ini kena scam dan fraud, mungkin malu juga ya untuk melaporkan. Karena saya sendiri sudah pernah kena juga gitu,” ujarnya pula.
Ia menuturkan selain fenomena tingginya pengaduan konsumen terkait kerugian akibat scam dan fraud di sektor jasa keuangan, terdapat pula tantangan pelindungan konsumen berupa maraknya entitas keuangan ilegal.
“Kemudian maraknya entitas keuangan ilegal, ini juga sangat mengganggu, di mana kalau dana yang masuk, kerugian mungkin di atas Rp150 triliun. Kalau dana itu masuk ke sektor yang formal, masuk ke Bapak/Ibu semua, tentu saja ini bisa menggerakkan roda perekonomian kita. Tapi karena ini masuk ke sektor yang ilegal, ini sangat mengganggu, kemudian juga merugikan konsumen dan masyarakat kita,” ujarnya lagi.
Penguatan pelindungan konsumen merupakan salah satu pokok penting dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Oleh karena itu, sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct) untuk memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menerapkan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
OJK menghentikan atau memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal dalam kurun 1 Januari hingga 28 Oktober 2024. Jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terlengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun per 7 Desember
- Cabai Rawit Naik, Mayoritas Harga Pangan Lain Turun
- Harga Pangan Meroket Jelang Nataru, Minyakita Masih di Atas HET
- Kasus Kredit Bankaltimtara, OJK Temukan Dugaan Pencatatan Palsu
- Suplai BBM dan LPG di Aceh Mulai Pulih Bertahap
- Ketersediaan BBM Shell Mulai Pulih Setelah Kesepakatan Pertamina
Advertisement
Advertisement



