Advertisement

Promo Desember

Kementerian Perindustrian Sebut Masih Ada Peluang Penerapan Subsidi Sepeda Motor Listrik di 2025

Rizqi Rajendra
Kamis, 19 Desember 2024 - 12:17 WIB
Maya Herawati
Kementerian Perindustrian Sebut Masih Ada Peluang Penerapan Subsidi Sepeda Motor Listrik di 2025 Motor listrik ilustrasi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Subsidi sepeda motor listrik masih berpeluang untuk dilanjutkan pada 2025. Isyarat ini diungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebelumnya, pemerintah hanya mengumumkan sejumlah insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). Namun, subsidi untuk motor listrik belum diumumkan.

Advertisement

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan, insentif-insentif yang disampaikan pada Konferensi Pers Kemenko Perekonomian pada 16 Desember 2024 merupakan Paket Ekonomi untuk kesejahteraan.

Alhasil, menurutnya, masih ada peluang bagi sepeda motor listrik untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Pemerintah masih terbuka untuk membahas paket stimulus ekonomi lanjutan yang ditujukan bagi peningkatan daya saing industri otomotif khususnya bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik," ujar Setia, dikutip Kamis (19/12/2024).

Perlu diketahui, program subsidi motor listrik tahun ini kuantitasnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR sebanyak 50.000 unit, dan kini sudah habis.

Mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) per Kamis (19/12/2024), jumlah subsidi motor listrik yang telah tersalurkan sebanyak 62.541 unit.

BACA JUGA: Penerapan Aturan Kemasan Rokok Polos Dianggap Melanggar Hak Konsumen

Jumlah subsidi motor listrik yang tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.

Sebagai catatan, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023.

Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Razia Keamanan Pangan, Pemkot Jogja Temukan 5 Pedagang Tanpa Surat Kesehatan Daging

Jogja
| Kamis, 19 Desember 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area

Wisata
| Sabtu, 14 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement