Advertisement
Harga Emas Antam Jumat 31 Januari 2025: Naik Rp14 Ribu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia naik sebesar Rp14.000 per gram, dari Rp1.606.000 per gram menjadi Rp1.620.000 per gram, Jumat (31/1/2025).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.471.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Advertisement
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp860.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.620.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.180.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.745.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.875.000.
- Harga emas 10 gram: Rp15.695.000.
- Harga emas 25 gram: Rp39.112.000.
- Harga emas 50 gram: Rp78.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp156.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp390.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp780.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.560.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pecah Rekor Reservasi Hotel DIY Saat Long Weekend Capai 98,7 Persen
- Pengamat Pertanian Memprediksi Swasembada Beras Bakal Mudah Dicapai
- Wakil Menteri Pariwisata Memproyeksi Pergerakan Wisata Libur Panjang Melampaui Momen Natal dan Tahun Baru
- Mengenal Pusdalopka, Otak Operasional Perjalanan Kereta Api yang Bekerja 24 Jam
- Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Tekankan Pengelolaan Sampah
Advertisement
Foto Dipakai Tanpa Izin Hotel Bintang di Jogja, Kanwil Kemenkum DIY Dorong Fotografer Daftarkan Hak Cipta Karya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Amerika Keluar dari Kesepakatan Iklim Paris, Bahlil Uangkap Posisi Indonesia Dilema
- Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kilogram, Cek Pangkalan Resmi!
- Asosiasi Mal DIY Sebut Kunjungan Saat Nataru Lebih Tinggi dari Isra Miraj dan Imlek
- Syarat dan Cara Membuka Usaha Agen Gas LPG 3 Kg Terbaru Tahun 2025 Serta Biaya yang Dibutuhkan
- Harga Emas Antam Jumat 31 Januari 2025: Naik Rp14 Ribu
- Wujud Komitmen Terhadap Kepedulian Lingkungan, Astra Motor Yogyakarta Menebar 1.000 Bibit Tanaman
- Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Harga di Pangkalan Resmi Sesuai HET
Advertisement
Advertisement