Advertisement
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Upah Selama Enam Bulan, Ini Komentar Kadin Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah meluncurkan peraturan anyar soal pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Peraturan Pemerintah No.6/2025 (PP 6/2025).
Dalam PP ini diatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
Advertisement
"Kami akan pelajari dan bicara dengan para anggota kita, tapi saya mengerti maksud dan tujuannya ialah untuk memastikan bahwa para pekerja itu diperhatikan dengan baik, diperlakukan dengan adil oleh perusahaan-perusahaan," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Hal ini juga, lanjutnya, sedikit banyak bisa membantu daya beli masyarakat yang berada di tengah keadaan yang memang penuh tantangan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan perang tarif antara China dan Amerika Serikat, pelambatan ekonomi dari dunia sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah. Tapi kembali lagi ke Indonesia, kita masih memikirkan bagaimana membuat masyarakat sejahtera, tapi ujungnya ekonomi juga masih bergulir. Sehingga yang tadi itu selalu kerjasama antara tripartit yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja," katanya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.
BACA JUGA: Menu Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Anak Balita Tidak Disamakan
Yassierli mengatakan bahwa penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk berwirausaha, hingga mempelajari keahlian baru yang dibutuhkan industri atau dunia kerja.
Hal ini, lanjut dia, diharapkan para korban PHK bisa segera bangkit dan kembali bekerja dengan keahlian baru dan melakukan pekerjaan barunya dengan baik.
Aturan kompensasi korban PHK diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo: Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah
- Harga Emas Hari Ini: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
- Begini Upaya Mal DIY Jaga Kunjungan di Tengah Low Season
- KAI Akan Sambung Commuter Line dari Cikampek hingga Jawa Timur
- Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
- Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
- Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Catat Rekor Kunjungan
Advertisement
Advertisement