Advertisement

Pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja, Kemenaker: Kami Siap, Masi Dikaji

Newswire
Kamis, 10 April 2025 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja, Kemenaker: Kami Siap, Masi Dikaji Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat ini pembentukan Satgas PHK masih dikaji Kemenaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan masih mengkaji usulan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Advertisement

Adapun usulan ini menurut Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025) merupakan salah satu langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

“Masih kajian, mesti berproses (melalui) kajian. Tapi, sebagaimana arahan Bapak Presiden, kita siap. Justru kita (harus) memanfaatkan tantangan ini jadi peluang, kan? Satgas juga sedang kita siapkan Inpres-nya (Instruksi presiden),” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Menurut Indah, wacana pembentukan Satgas PHK dinilai baik. Namun, ia menuturkan satgas ini nantinya diharapkan tidak hanya mengurus soal PHK saja, tapi juga langkah antisipatif terkait perluasan kerja.

“Kami harus lihat dari angle yang lebih positif. Nanti mungkin tidak ‘saklek’ Satgas PHK, tapi satgas pencegahan (PHK) atau satgas perluasan kerja. Nanti kita lihat. Itu (pembentukan Satgas PHK) ide yang bagus,” ujar Indah.

BACA JUGA: MBG Jadi Potensi Pasar Perikanan untuk Tingkatkan Konsumsi Ikan DIY

Mengenai tugas-tugas Satgas PHK, Indah mengatakan masih akan digodok lagi menyusul rapat dan Inpres.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini memerlukan kerja sama dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan terkait.

“Yang jelas, kami, satgas, sama-sama secara lintas kementerian/lembaga dan stakeholder, berupaya untuk memitigasi PHK, dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya, mungkin terkait dengan perluasan kesempatan kerja, seperti itu. Ditunggu saja,” jelas Indah.

Selain itu, Indah mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji secara spesifik dari dampak kebijakan tarif impor AS terhadap hubungan industrial atau ketenagakerjaan secara umum.

“Tapi yang penting kami siap menghadapi semuanya. Kami bersatu. Ini momen untuk kita berkolaborasi semakin baik,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Yuk Daftar! Ada Lomba Baris-Berbaris di SMA Negeri 11 Yogyakarta: Ajang Disiplin dan Kekompakan

Jogja
| Rabu, 16 April 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement