Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Nozzle BBM - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan viral video di media sosial (medsos) tentang nozzle di dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mengucur terlalu cepat dan membuat takaran bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai. PT Pertamina Patra mengklarifikasi hal ini.
"Kecepatan nozzle dispenser sering dinarasikan berpengaruh terhadap takaran BBM. Padahal, kenyataannya tidak demikian," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Belakangan, ramai video di media sosial yang menarasikan bahwa kecepatan nozzle SPBU harus di level yang lambat agar takaran BBM yang diisi ke kendaraan sesuai.
Heppy pun menegaskan kecepatan atau speed nozzle tidak memiliki kaitan dengan akurasi takaran BBM yang dikeluarkan oleh dispenser SPBU.
"Kecepatan nozzle hanya mengatur laju aliran BBM, bukan volume atau takaran yang diberikan. Speed satu merupakan kecepatan paling lambat, sedangkan speed tiga adalah kecepatan paling cepat. Setiap dispenser di SPBU Pertamina sudah melalui proses kalibrasi dan tera ulang secara rutin, untuk memastikan volume BBM yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah yang ditampilkan," ujarnya.
BACA JUGA: Bendera One Piece Dicari, Pedagang Umbul-Umbul: Saya Tidak Jual
Heppy juga memastikan takaran BBM tetap akurat karena proses pengukuran dilakukan oleh sistem penghitungan digital yang terpisah dari kecepatan aliran.
Artinya, lambat atau cepatnya pengisian BBM tidak mempengaruhi jumlah liter bahan bakar yang keluar dan tetap sesuai dengan angka yang tertera di dispenser.
Menurut Heppy, Pertamina membuka ruang pengaduan kepada masyarakat jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian takaran BBM di SPBU melalui Pertamina Call Center 135, email [email protected], dan chat melalui aplikasi MyPertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian