Advertisement
Polemik Thrifting, Pemerintah Siapkan Formulasi Baru
Foto ilustrasi pasar baju bekas atau thrifting. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pemerintah tengah mencari formulasi terbaik untuk menyelesaikan isu pedagang baju atau barang bekas (thrifting) tanpa mematikan aktivitas ekonomi para pelaku usaha.
“Kepentingan kami dan pemerintah adalah keberlanjutan aktivitas ekonomi. Pedagang harus tetap berjalan usahanya. Nanti kita cari formulasi terbaik yang bisa mengakomodasi semua kepentingan, baik pedagang maupun aturan yang ada,” kata Maman saat mengunjungi dan berdialog dengan para pedagang baju thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Advertisement
Dalam dialog tersebut, Maman menyebut pihaknya menerima banyak aspirasi dari para pedagang, termasuk harapan agar usaha thrifting tetap dapat dipertahankan.
“Ini langkah bagus. Yang penting kita bisa duduk bareng dulu. Kalau sudah duduk bareng, enak. Kita akan mencari solusi terbaik, dan terpenting tahu dulu kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA
Maman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah mampu menjaga aktivitas perdagangan masyarakat.
“Di satu sisi ada aturan, di sisi lain aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Ini yang akan kita cari formulasinya,” kata Maman.
Ia menambahkan pemerintah tidak bisa mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
“Kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, B, atau C. Pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus tetap berjalan aktivitas ekonominya,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11), mereka menyampaikan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan karakter pasar yang berbeda, sehingga dinilai tidak tepat jika dianggap berpotensi mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (20/11), menegaskan penolakannya terhadap legalisasi penjualan baju bekas meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.
Purbaya menilai legalisasi thrifting dapat membuka celah masuknya barang impor ilegal.
“Jika pasar domestik dikuasai barang asal luar negeri, maka pengusaha dalam negeri tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasar Sentul Sepi, Wali Kota Jogja Pastikan Retribusi Dipotong
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kanada Pangkas Tarif EV China, Tesla Berpotensi Raup Untung Terbesar
- Update Harga Emas Hari Ini 21 Januari 2026, Masih Melonjak
- Bea Cukai Yogyakarta Bidik Rp929,64 Miliar pada 2026
- BI Perketat Stabilisasi Rupiah di Tengah Tekanan Global
- Puluhan Ribu Pekerja Indonesia Kena PHK di 2025, Ini Penyebabnya
- OJK Catat 72 Persen Pedagang Aset Kripto Berizin Masih Merugi
- DJP DIY Libatkan 340 Mahasiswa Dampingi Pelaporan SPT 2026
Advertisement
Advertisement



