Advertisement
Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Advertisement
Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan global.
Daftar 5 Sektor Usaha Penerima Fasilitas PPh 21 DTP
Kelima sektor usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi:
BACA JUGA
- Industri Alas Kaki
- Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
- Industri Furnitur
- Industri Kulit dan Barang dari Kulit
- Sektor Pariwisata
Insentif ini berlaku untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Komponen yang dicakup meliputi gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang diatur oleh perusahaan atau kontrak kerja.
Syarat Pekerja Penerima Insentif Pajak
Tidak semua pekerja di sektor tersebut otomatis mendapatkan fasilitas ini. Berdasarkan aturan terbaru, berikut kriteria pekerja yang berhak:
- Pegawai Tetap: Memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
- Pegawai Tidak Tetap: Pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500.000.
- Administrasi: Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Ketentuan Lain: Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, mekanisme insentif ini mengharuskan PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai untuk dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan.
Artinya, pekerja akan menerima gaji "utuh" tanpa potongan pajak, karena porsi pajak tersebut dikembalikan dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan. Penting dicatat bahwa pembayaran tunai PPh 21 DTP ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan tambahan yang dikenakan pajak lagi.
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong atas fasilitas ini dan melaporkannya secara berkala dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen vital untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui intervensi fiskal yang tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement





