Advertisement
MUI Ingatkan Risiko Jika Produk AS Dikecualikan dari Label Halal
Label halal makanan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Isu sertifikasi halal produk impor Amerika Serikat (AS) memicu sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah menerapkan perlakuan setara bagi produsen lokal dan luar negeri. Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet menegaskan seluruh produk yang wajib bersertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah memastikan kebijakan sertifikasi halal tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri. Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyampaikan dorongan tersebut sebagai respons terhadap kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait sertifikasi halal produk impor.
Advertisement
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Muti saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan produk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait—termasuk distribusi—memiliki sertifikat halal, sementara produk yang mengandung unsur haram harus mencantumkan keterangan tidak halal.
BACA JUGA
“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.
Menurut Muti, dalam dokumen MoU tersebut terdapat klausul yang mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya, termasuk tidak adanya kewajiban pencantuman label tidak halal pada produk yang mengandung unsur haram.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakseimbangan persaingan karena produsen lokal maupun produsen dari negara lain tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal, sementara produsen asal AS berpotensi memperoleh pengecualian.
Selain itu, Muti mengingatkan bahwa kebijakan berbeda tersebut berisiko memicu tuntutan dari negara lain dan bahkan berpotensi digugat dalam forum perdagangan internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap diskriminatif.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan informasi yang beredar mengenai produk asal AS yang disebut dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar. "Itu tidak benar," katanya.
Teddy memastikan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh otoritas Indonesia.
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap bersifat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), yang kemudian dapat diakui sesuai mekanisme yang berlaku. Penegasan mengenai sertifikasi halal produk AS ini menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan perlindungan konsumen di Indonesia tetap terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini 23 Februari 2026 Lengkap Waktu Salat
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Kadin Minta Prabowo Batalkan Impor 105.000 Mobil Kopdes Merah Putih
- Harga Emas 2026 Diramal Tembus Rp4,2 Juta per Gram
- Harga Emas Antam Senin 23 Februari Naik Rp16.000 per Gram
- Uang Beredar M2 Januari 2026 Tembus Rp10.117,8 Triliun
- APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
- Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
- Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Masih Sulit Tercapai
Advertisement
Advertisement







