Advertisement

Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP

Jumali
Minggu, 12 April 2026 - 13:37 WIB
Jumali
Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026 seiring penerapan sistem baru Coretax DJP.

Perpanjangan ini diberikan untuk mendukung transisi ke sistem administrasi perpajakan baru, Coretax DJP.

Advertisement

Sebelumnya, batas pelaporan SPT orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan tidak mengalami perubahan, tetap pada 30 April 2026.

Meski sanksi administratif ditiadakan pada periode ini, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu guna menghindari kendala teknis.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan platform lama seperti DJP Online. Seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu sistem, mulai dari pelaporan SPT, pengajuan restitusi, hingga pembuatan kode billing.

Seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan tersebut.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Buka laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  3. Centang pernyataan bahwa wajib pajak sudah terdaftar
  4. Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”
  5. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP
  6. Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie)
  7. Centang pernyataan dan klik “Simpan”
  8. Cek email dari domain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara
  9. Login dan segera ubah kata sandi serta buat passphrase

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah aktivasi akun, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi. Berikut langkahnya:

  • Login ke akun Coretax
  • Masuk ke menu “Portal Saya”
  • Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  • Isi rincian dan pilih “Kode Otorisasi DJP”
  • Masukkan passphrase
  • Centang pernyataan dan klik “Kirim”

Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Bukti penerimaan dapat diunduh.

Cara Cek Status KO DJP

Untuk memastikan kode aktif, lakukan pengecekan melalui:

  • Menu “Portal Saya”
  • Pilih “Profil Saya”
  • Masuk ke “Nomor Identifikasi Eksternal”
  • Buka tab “Digital Certificate”

Pastikan status sertifikat menunjukkan “VALID”.

Imbauan DJP

Dengan sistem baru ini, wajib pajak diharapkan lebih siap dalam menghadapi pelaporan SPT. Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi sebaiknya dilakukan lebih awal untuk menghindari antrean atau gangguan sistem menjelang batas akhir pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Haji 2026 Aman, Ratusan Jemaah Bantul Tetap Terbang Awal Mei

Haji 2026 Aman, Ratusan Jemaah Bantul Tetap Terbang Awal Mei

Bantul
| Minggu, 12 April 2026, 19:57 WIB

Advertisement

Kanada Negara Paling Ramah 2026, Indonesia Peringkat 33

Kanada Negara Paling Ramah 2026, Indonesia Peringkat 33

Wisata
| Minggu, 12 April 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement