Advertisement
Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
Ilustrasi pajak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026 seiring penerapan sistem baru Coretax DJP.
Perpanjangan ini diberikan untuk mendukung transisi ke sistem administrasi perpajakan baru, Coretax DJP.
Advertisement
Sebelumnya, batas pelaporan SPT orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan tidak mengalami perubahan, tetap pada 30 April 2026.
Meski sanksi administratif ditiadakan pada periode ini, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu guna menghindari kendala teknis.
BACA JUGA
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan platform lama seperti DJP Online. Seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu sistem, mulai dari pelaporan SPT, pengajuan restitusi, hingga pembuatan kode billing.
Seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan tersebut.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Centang pernyataan bahwa wajib pajak sudah terdaftar
- Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP
- Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie)
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”
- Cek email dari domain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara
- Login dan segera ubah kata sandi serta buat passphrase
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah aktivasi akun, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi. Berikut langkahnya:
- Login ke akun Coretax
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Isi rincian dan pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Masukkan passphrase
- Centang pernyataan dan klik “Kirim”
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Bukti penerimaan dapat diunduh.
Cara Cek Status KO DJP
Untuk memastikan kode aktif, lakukan pengecekan melalui:
- Menu “Portal Saya”
- Pilih “Profil Saya”
- Masuk ke “Nomor Identifikasi Eksternal”
- Buka tab “Digital Certificate”
Pastikan status sertifikat menunjukkan “VALID”.
Imbauan DJP
Dengan sistem baru ini, wajib pajak diharapkan lebih siap dalam menghadapi pelaporan SPT. Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi sebaiknya dilakukan lebih awal untuk menghindari antrean atau gangguan sistem menjelang batas akhir pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Telan Rp10.500 Triliun untuk AI, Raksasa Teknologi PHK 4 Juta Pekerja
- Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
- Harga Emas Antam Sabtu 11 April Naik Tipis, Cek di Sini
- Konflik Timur Tengah Mereda, Wall Street Kompak Parkir di Zona Hijau
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
Advertisement
Haji 2026 Aman, Ratusan Jemaah Bantul Tetap Terbang Awal Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Terbaru, Harga Emas Hari Ini Minggu 12 April 2026
- IHSG Melonjak Pekan Ini, Nilai Transaksi Ikut Terdongkrak
- Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
- Telan Rp10.500 Triliun untuk AI, Raksasa Teknologi PHK 4 Juta Pekerja
- Disney Pangkas 1.000 Karyawan, Divisi Marketing Paling Terdampak
Advertisement
Advertisement








