Advertisement
OJK Batasi Operasi Gadai Swasta, Ini Dasarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sesuai Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, pelaku gadai swasta hanya boleh beroperasi di wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
Satu-satunya perusahaan gadai yang diizinkan menyelenggarakan usaha secara nasional yakni PT Pegadaian (Persero), yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Advertisement
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin mengatakan ada alasan dibalik penetapan ketentuan tersebut, yakni memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk membuka peluang di daerahnya masing-masing.
"Kami ingin memberikan kesempatan berusaha kepada orang-orang yang berada di daerah. Bisnis gadai ini kan bisnis yang tidak pernah rugi sehingga memberikan kesempatan berusaha kepada banyak orang," kata Ichsanuddin di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/5).
Jika pergadaian swasta diizinkan beroperasi secara nasional, maka pasar akan dikuasai korporat dan konglomerat. Dia melanjutkan jika ingin berekspansi, perusahaan gadai swasta wajib mengajukan izin baru dengan badan usaha yang berbeda.
"Kalau dibuka [dengan kapasitas] nasional, nanti para konglomerat di Jakarta saja yang mendirikan," lanjutnya.
Kapasitas pembiayaan yang dipatok maksimal satu provinsi tersebut yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan jika ada perusahaan gadai swasta yang hendak menerbitkan surat utang. Langkah-langkah meraup sumber pendanaan tersebut, lanjutnya, harus masuk dalam rencana bisnis pergadaian (RBP) yang dilaporkan kepada otoritas.
"OJK akan melihat untuk apa sih, untuk mendanai seberapa wilayah operasional dia. Karena di POJK tidak diperkenankan gadai swsta beroperasi sampai wilayah nasional," ujarnya.
Hingga Mei 2018 diketahui telah ada 24 perusahaan pergadaian yang terdaftar dan mengantongi izin usaha. Jika dirincikan, sebanyak 10 perusahaan telah mendapat izin, sementara 15 sisanya baru terdaftar dan harus melanjutkan proses perizinan.
Batas pendaftaran sebagaimana disebutkan POJK diatas adalah 29 Juli 2018 dan tenggat kepemilikan izin usaha yakni 29 Juli 2019. Perusahaan gadai swasta yang mendaftar sesudah 29 Juli 2018, harus langsung memproses perizinan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sementara yang mendaftar sebelum itu masih diberikan waktu memenuhi syarat mendapatkan izin hingga 29 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
Advertisement
Advertisement