Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
Ilustrasi Akulaku./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—OJK resmi mencabut sanksi terkait dengan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.
“OJK telah mencabut sanksi terkait dengan PKU dari BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 lalu,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin (4/3/2024).
Agusman menyampaikan bahwa dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan di bisnis buy now pay later (BNPL) seperti biasa.
“Ke depan dalam menjalankan kegiatan, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha di BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Agusman.
BACA JUGA: OJK Batasi Usaha Paylater, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, OJK pernah menetapkan PKU tertentu kepada Akulaku karena perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.
Pada saat itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.
Daftar agenda Jogja Juli 2026: IFBC, festival layangan, geopark night, INACRAFT hingga scooter parade. Gratis dan seru!
Pemkab Bantul turunkan tiket pantai barat jadi Rp5.000 mulai 1 Juli 2026. Strategi dongkrak wisata dan ekonomi pesisir.
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.