Advertisement
BPJS Kesehatan Jamin Penjaminan Tak Dihentikan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan menjamin tidak ada penghentian penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan fisioterapi. Hal tersebut diatur dalam rancangan aturan baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) No.5/2018.
Aturan tersebut mengenai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Advertisement
Kepala BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan berlakunya Perdiyan ini bukan berarti penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. Menurut dia, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdiyan tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
Nopi menjelaskan dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Disamping itu, penjaminan juga akan memerhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
BACA JUGA
Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal, baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit, maupun tindakan bedah caesar dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. "Apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus sesuai yang diatur dalam Perdirjampelkes No.3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan," katanya dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Senin (30/7).
Nopi melanjutkan terkait pelayanan rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan akan tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes No.5. Nopi kembali menambahkan dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, tidak akan ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan kini disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. Sehingga pihaknya akan tetap memastikan peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
"Kami mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes dua, tiga dan lima untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Lanjut
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




