Advertisement
Berikut Imbauan OJK untuk Jiwasraya
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, memberikan sambutan pada sosialisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) di Jakarta, Jumat (9/2). - JIBI/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengingatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memperhatikan implementasi tata kelola, manajemen risiko, dan kehati-hatian dalam berinvestasi dengan pemanfaatan teknologi.
Persoalan ini terjadi karena penundaan pembayaran polis jatuh tempo senilai total Rp802 miliar kepada sejumlah mitra bancassurance. Melalui keterangan tertulis yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Riswinandi mengemukakan pihaknya memantau perkembangan kondisi yang dialami Jiwasraya. Dia juga mengingatkan Jiwasraya untuk senantiasa berkoordinasi dan memberikan laporan kepada regulator dan pemegang saham.
Advertisement
“OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Riswinandi sebagaimana dikutip JIBI, Selasa (16/10/2018).
Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK Mochamad Ihsanuddin mengatakan selama ini otoritas selalu mengingatkan pentingnya tata kelola perusahaan perasuransian yang sehat atau good corporate governance (GCG). Hal itu guna menjaga kepentingan masyarakat yang menjadi nasabah.
BACA JUGA
Terkait dengan persoalan tekanan likuiditas yang menyebabkan Jiwasraya gagal bayar, pihaknya mendorong persoalan ini dapat segera selesai dengan sebaik-baiknya. Dia optimistis perseroan dapat segera mengatasi persoalan tersebit.
“Karena [Jiwasraya adalah] BUMN, insyaallah ada jalan keluar dari pemilik,” kata Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
Advertisement
Advertisement





