Advertisement
Surat Muatan Udara Naik, Tarif Pengiriman Barang Lewat KA Masih Normal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo membuat para penyedia jasa pengiriman barang yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) terpaksa melakukan penyesuaian tarif. Namun hal serupa tidak dilakukan jasa pengiriman yang menggunakan angkutan kereta api.
Perusahaan yang tergabung dalam Asperindo seperti PT Pos dan JNE. Sementara perusahaan jasa pengiriman barang yang menggunakan angkutan kereta api adalah PT Lintas Nusa Perdana (LNP).
Advertisement
Kepala Cabang PT LNP Jogja, Asep Syamsudin mengakui penyedia jasa pengiriman yang menggunakan angkutan kereta api tidak menaikkan tarif. Tarif masih sama dengan tiga tahun lalu karena kenaikan tarif yang dilakukan perusahaan penyedia jasa lainnya merupakan imbas dari naiknya kargo udara dari pesawat terbang. Dalam pengiriman, LNP menggunakan kereta api dan mobil box.
Menurut Asep bagi perusahaan jasa pengiriman melalui kereta api mempunyai asosiasi khusus sendiri yang terpisah dengan Asperindo sehingga keputusan Asperindo tidak berdampak pada kenaikan tarif di LNP. "Kami tidak seperti ekspedisi lain yang menggunakan kargo udara, artinya selain lewat darat mereka juga mengirim lewat udara. Kami hanya lewat darat saja, menggunakan kereta api. Jadi tarif masih sama," katanya kepada Harian Jogja, Sabtu (19/1/2019).
Dampak kenaikan SMU tersebut menurutnya membuka kemungkinan konsumen beralih ke jasa ekspedisi melalui kereta api, terutama jika jangkauannya masih di wilayah Pulau Jawa. Namun demikian Asep mengakui hingga kini, belum terlihat adanya penambahan konsumen yang signifikan.
Dalam sehari rata-rata pengiriman LNP ke daerah lainnya sekitar 500 kilogram (kg), baik berupa barang ataupun kendaraan. "Dari luar daerah ke Jogja ramai, kalau dari Jogja ke luar daerah fluktuatif. Tapi tiap hari kami pasti mengirim sepeda motor," katanya.
Sebagaimana diketahui, JNE melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar rata-rata 20%. Kenaikan tarif ini dilakukan karena adanya kenaikan tarif SMU atau biaya kargo udara sebesar rata-rata kurang lebih 70% yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan.
Sementara setelah empat tahun tidak melakukan penyesuaian tarif dengan kenaikan SMU ini, PT Pos juga melakukan penyesuaian tarif. Kepala Kantor Pos Jogja Fediyan Syahputra mengatakan penyesuaian tarif di PT Pos masih di bawah kenaikan tarif SMU yaitu 10-30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement