Advertisement
Gratifikasi yang Diterima BPJS Ketenagakerjaan Hampir Rp1 Miliar
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Gratifikasi yang diterima Badan Penyedia Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp905 juta.
Direktur Utama Badan Penyedia Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengakui angka gratifikasi yang diterima perusahaan selama dua tahun terakhir terus mengalami peningkatan signifikan.
Advertisement
Sejak 2016 BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 312 petugas yang menjadi tunas integritas untuk mencegah korupsi di dalam pengelolaan BPJS. Sejak tunas integritas dibentuk, angka pengembalian gratifikasi mengalami peningkatan.
"Jumlah gratifikasi yang diterima bertambah. Pemberian bingkisan makin banyak. Berarti tunas integritas berfungsi, banyak yang lapor ada gratifikasi dan bertambah itu bagus," kata Agus saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (23/1/2019).
BACA JUGA
Merujuk pada data penerimaan gratifikasi pada 2016, tercatat BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan 89 laporan gratifikasi dengan total 523 item barang senilai Rp308 juta dan USD 868. Memasuki 2017, penerimaan gratifikasi meningkat menjadi 96 laporan dengan total 695 item barang, meski demikian nilainya menurun menjadi Rp 88 juta.
Memasuki 2018, jumlah penerimaan gratifikasi hampir melonjak dua kali lipat menjadi 152 laporan dengan total 1.540 item barang senilai Rp544 juta.
Meskipun jumlah penerimaan gratifikasi yang meningkat menandakan tunas integritas yang dimiliki berjalan maksimal tetapi di sisi lain menimbulkan kekhawatiran. Sebab, tingkat gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan cukup tinggi sehingga harus diawasi.
"Kalau dilihat dari perspektif lain, gratifikasi tinggi berarti tambah ngawur, tambah berani yang ngasih," ungkap Agus.
Agus pun meminta kepada para petugas untuk dengan tegas menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Ia juga mengimbau kepada para mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada petugasnya.
"Kita ingin kalau dengan BPJS Ketenagakerjaan nggak usah kasih-kasih [hadiah], kalau ada yang kasih langsung laporkan, kasih tahu yang memberi bahwa itu dilarang," pungkas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus Sekolah Si Bulan Dikerahkan Tutupi Armada Jalur 14 Trans Jogja
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Simak Daftar Lengkapnya per Gram
- UMKM BISA Ekspor Dorong Transaksi Rp2,27 Triliun Sepanjang 2025
- Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Ikut Melandai
- Harga BBM Februari 2026 Turun Serentak di SPBU Pertamina hingga Vivo
- Survei BI: Optimisme Konsumen Menguat Awal 2026
- Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi
- Stok Pangan Bulog DIY Aman Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026
Advertisement
Advertisement



