Advertisement

Formulasi Bagasi Berbayar Kurang Tepat, Kemenhub Bakal Terapkan Batasan Tarif

Rheisnayu Cyntara
Kamis, 31 Januari 2019 - 10:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Formulasi Bagasi Berbayar Kurang Tepat, Kemenhub Bakal Terapkan Batasan Tarif Ilustrasi penumpang berada di sisi dekat jendela pesawat. - emirates247.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pasca-penetapan kebijakan bagasi berbayar oleh maskapai Lion Air dan Wings Air pada pekan lalu, protes konsumen mulai bermunculan. Apalagi bagi mereka yang bepergian jauh dengan membawa barang bawaan yang cukup banyak, terkena tarif bagasi yang bahkan lebih mahal daripada tiket pesawat. Banyak pihak mendesak maskapai dan stakeholder terkait meninjau ulang kebijakan ini.

Salah satunya dari pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati. Arista mengatakan formulasi tarif yang diterapkan oleh maskapai kurang tepat. Menurutnya, pihak maskapai menerapkan formulasi tarif secara sepihak, tidak meminta pertimbangan dan persetujuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun perwakilan konsumen sehingga saat diterapkan, banyak protes yang muncul. Maka dia mendorong pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi munculnya protes ini.

Advertisement

Arista menuturkan maskapai sebagai pelaku bisnis memang diberi kebebasan untuk menjalankan bisnisnya. Namun demikian saat dianggap kebablasan, pemerintah sebagai regulator wajib menjadi penengah. "Saya dengar Menteri Keuangan mengatakan akan me-review kebijakan bagasi berbayar ini. Menurut saya ini langkah yang tepat dan memang harus dilakukan karena mulai meresahkan konsumen. Apalagi di tahun politik kini, isu sensitif semacam ini bisa jadi bola panas," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (30/1).

Karena itu, pihaknya mendorong beberapa pihak terkait untuk duduk bersama membahas formulasi terbaik untuk tarif bagasi berbayar ini. Arista menganggap pihak maskapai, Kementerian Perhubungan, dan lembaga konsumen perlu bertemu dan duduk satu meja agar permasalahan ini cepat menemukan jalan keluarnya. "Formula terbaik adalah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait dan affordable oleh konsumen," ujarnya.

Jika dibandingkan dengan negara lainnya, Arista mengatakan negara-negara di Amerika dan Eropa hampir semua maskapainya juga memungut biaya untuk bagasi domestik. Namun tarif diterapkan flat, jauh maupun dekat tetap sama. Harga yang diterapkan pun masih masuk akal dan ramah kantong penumpang. Hal itulah yang menurutnya bisa jadi pertimbangan bagi maskapai yang ingin menerapkan kebijakan bagasi berbayar.

Merugikan Konsumen

Koordinator Bidang Layanan dan Pengaduan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Intan Nur Rahmawanti mengakui kebijakan penerapan bagasi berbayar ini sangat merugikan konsumen. Pasalnya selain mengeluarkan biaya untuk membeli tiket, konsumen juga masih dibebani dengan tarif bagasi. Meskipun maskapai beralasan kebijakan ini telah mengacu pada dasar hukum yang jelas yakni pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri berisi kelompok penerbangan full service tak akan dikenakan biaya bagasi maksimal 20 kilogram (kg), kelompok medium service maksimal 15 kg. Sementara khusus penerbangan berbiaya murah (LCC) dapat dikenakan biaya.

Namun Intan menganggap peraturan itu harus dikomparasikan dengan peraturan lainnya. Misalnya seperti Permenhub No.185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan yang dapat merugikan konsumen. "Jangan lantas kebijakan ini menjadi cara terselubung maskapai untuk menaikkan tarif pesawat, saya setuju dengan dugaan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)," katanya.

Intan menuturkan dalam mengambil kebijakan, pihak maskapai juga harus bisa menjelaskan relevansinya dengan alasan yang logis. Artinya bukan semata-mata karena ada peraturan yang memperbolehkan tetapi publik harus tahu alasan di balik penerapan kebijakan tersebut. Apalagi menurutnya maskapai LCC memang ditujukan bagi masyarakat ber-budget terbatas sehingga ketika ada penerapan tarif bagasi, bisa jadi tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang yang notabene punya dana terbatas sama dengan penumpang maskapai full service.

Pihaknya juga menyoroti layanan yang diberikan oleh maskapai yang menerapkan kebijakan ini. Dengan bagasi yang berbayar seharusnya ada perbaikan layanan yang diberikan. Jangan sampai penumpang membayar tarif yang sama dengan maskapai full service tetapi pelayanannya mengecewakan. "Dari segi armada saja kondisinya terkadang kurang baik. Kami mendorong agar kebijakan ini di-review ulang karena memang benar-benar merugikan konsumen," tuturnya.

Aturan Baru

Kemenhub berencana menerbitkan aturan baru soal batasan tarif bagasi maskapai penerbangan. Dengan begitu, maskapai penerbangan diharapkan tak asal dalam memberikan tarif bagasi kepada penumpang. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan pemerintah akan membatasi tarif bagasi agar bila dijumlahkan dengan harga tiket, totalnya tidak melampaui harga tiket batas atas maskapai standar menengah (medium service).

Hal itu didasarkan atas Peraturan Menteri Perhubungan No.OM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk maskapai yang masuk dalam layanan full service dapat membanderol harga tiket pesawat sampai 100% sebagai tarif batas atas, kemudian untuk medium service sebesar 90%, dan LCC 85%. Namun, terkait kapan kajian aturan itu selesai dan diterbitkan, Polana enggan memberikan kepastian. "Masih kajian belum tahu," ucapnya pada Selasa (29/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Warga Bantaran Sungai Jogja Dilibatkan BPBD dalam Simulasi EWS Banjir

Warga Bantaran Sungai Jogja Dilibatkan BPBD dalam Simulasi EWS Banjir

Jogja
| Selasa, 04 November 2025, 17:57 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement