Advertisement
Penerimaan Cukai Vape Ditargetkan Naik Empat Kali Lipat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Yogyakarta menargetkan penerimaan cukai dari vape pada 2019 ini naik hingga empat kali lipat dibandingkan tahun lalu. Jika Oktober hingga Desember 2018 lalu ditargetkan Rp350 juta dari cukai vape, maka kali ini target dinaikkan menjadi Rp1,4 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Yogyakarta, Sucipto mengatakan hingga saat ini pendapatan terbesar masih didominasi dari cukai rokok dari lima pabrik rokok di wilayah DIY. Dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp338 miliar, 95% di antaranya merupakan cukai rokok. Sedangkan sisanya merupakan pendapatan dari bea masuk. Mulai Oktober 2018, Cipto menyebut pendapatan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai bertambah dengan adanya pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape). Sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Advertisement
Besaran tarif cukainya pun cukup besar, yakni 57% dari harga jual vape tersebut. Artinya jika harga jual vape tersebut sebesar Rp40.000, cukainya mencapai lebih dari Rp20.000. Di Jogja, menurut Cipto pihaknya memprediksi mampu meraih pendapatan dari cukai sebesar Rp350 juta selama periode Oktober-Desember 2018. Namun hingga akhir tahun, capaiannya baru sekitar Rp200 juta dari tiga perusahaan kecil pembuat vape di Jogja. "Tahun ini kami targetkan bisa empat kali lipat karena sudah ada lima perusahaan," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (5/3).
Cipto menuturkan potensi pendapatan dari cukai vape ini masih kecil dibandingkan cukai rokok. Selain karena belum banyak masyarakat yang mengonsumsinya, skala produksinya pun tidak besar. Karena untuk membuat cairan vape, tidak dibutuhkan skala dan proses produksi yang masif. Pengusaha cukup mencampurkan essen, larutan nikotin atau nikotin salt, dan beberapa bahan lainnya tanpa butuh peralatan yang rumit. Skala produksi juga bisa diukur dari banyaknya permintaan pita cukai untuk ditempelkan pada vape. "Dari lima perusahaan, hanya dua yang aktif beli pita cukai. Jadi kami sering hitung, cetak segini masih ada banyak sisanya. Artinya memang belum besar potensinya," ujarnya.
Selain skala produksi yang kecil, masih banyak pula produksi vape skala rumahan yang mangkir dari kewajiban membayar cukai. Pasalnya Cipto mengaku pengawasan terhadap komoditas satu ini cukup sulit dilakukan. Sebab penjualannya banyak dilakukan secara daring dan tidak melalui marketplace besar. Mereka biasanya berjualan melalui akun-akun pribadi seperti Facebook dan Whatsapp untuk menawarkan produknya. Sedangkan pemesanan dilakukan secara privat, begitu pula dengan transaksinya.
Namun demikian, Cipto menyatakan pihaknya akan tetap mengawasi peredaran vape. Sebab sebagai hasil olahan dari tembakau, komoditas ini wajib diawasi, dikendalikan, dan dibatasi peredarannya. Oleh karenanya kini sudah ada pengawasan rutin yang dilakukan baik melalui operasi pasar ataupun patroli. Jika di lapangan ditemukan ada pengusaha yang melanggar, maka sanksi penyitaan akan dilakukan untuk memberikan efek jera. "Paling tidak ada kerugian materiil tetapi sebenarnya sanksinya pidana sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement