Advertisement
Kemenhub Keluarkan Aturan Tarif Batas Bawah, Apa Dampaknya terhadap Harga Tiket Pesawat?
Ilustrasi petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./JIBI - Antara/ Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Aturan baru terkait harga tiket pesawat dirilis Kementerian Perhubungan. Apakah aturan itu bisa menjadi solusi dari polemik harga tiket pesawat?
Pemerhati Penerbangan sekaligus Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, dampak aturan baru dari Kementerian Perhubungan itu tidak terlalu besar kepada konsumen maupun maskapai penerbangan.
Advertisement
"Selama ini, harga tiket sudah berada pada kisaran tarif batas atas juga," ujarnya pada Minggu (31/3/2019).
Kebijakan itu diterbitkan karena aturan tarif batas bawah yang lama kurang efektif untuk merespons bentuk predatory pricing. Dampaknya, hampir semua maskapai nasional merugi sepanjang 2018.
BACA JUGA
Hal itu membuat maskapai memasang tarif pesawat mendekati tarif batas atas.
Alvin mengatakan, secara jangka panjang, kebijakan itu bisa bermanfaat untuk maskapai.
Namun, dia menilai pemerintah seharusnya melakukan pembaruan dalam perhitungan indeks biaya per kilometer dan per penumpang agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Saya menilai menaikkan tarif batas bawah ini adalah hasil kompromi. Pasalnya, perubahan biaya per kilometer dan per penumpang bisa membuat harga tiket naik, pemerintah tidak menginginkan hal tersebut," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan anyar itu membuat tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.
"Kami peduli dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara, tetapi kami juga ingin melindungi keberlangsungan usaha maskapai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Zona Rawan Longsor, Bupati Dorong Relokasi Warga Ngawen
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia dan Vietnam Garap Sistem Pembayaran Digital
- Harga Emas Pegadaian Turun, UBS Rp2.958.000 dan Galeri24 Rp2.943.000
- Ekonomi AS Lesu, Jurusan Keuangan Paling Diburu
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Menteri Perdagangan Bantah Kenaikan Harga Ayam karena MBG
- KAI Commuter Izinkan Buka Puasa di KRL Saat Ramadan
- BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026
Advertisement
Advertisement







