Advertisement
Kemenhub Keluarkan Aturan Tarif Batas Bawah, Apa Dampaknya terhadap Harga Tiket Pesawat?
Ilustrasi petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./JIBI - Antara/ Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Aturan baru terkait harga tiket pesawat dirilis Kementerian Perhubungan. Apakah aturan itu bisa menjadi solusi dari polemik harga tiket pesawat?
Pemerhati Penerbangan sekaligus Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, dampak aturan baru dari Kementerian Perhubungan itu tidak terlalu besar kepada konsumen maupun maskapai penerbangan.
Advertisement
"Selama ini, harga tiket sudah berada pada kisaran tarif batas atas juga," ujarnya pada Minggu (31/3/2019).
Kebijakan itu diterbitkan karena aturan tarif batas bawah yang lama kurang efektif untuk merespons bentuk predatory pricing. Dampaknya, hampir semua maskapai nasional merugi sepanjang 2018.
BACA JUGA
Hal itu membuat maskapai memasang tarif pesawat mendekati tarif batas atas.
Alvin mengatakan, secara jangka panjang, kebijakan itu bisa bermanfaat untuk maskapai.
Namun, dia menilai pemerintah seharusnya melakukan pembaruan dalam perhitungan indeks biaya per kilometer dan per penumpang agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Saya menilai menaikkan tarif batas bawah ini adalah hasil kompromi. Pasalnya, perubahan biaya per kilometer dan per penumpang bisa membuat harga tiket naik, pemerintah tidak menginginkan hal tersebut," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan anyar itu membuat tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.
"Kami peduli dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara, tetapi kami juga ingin melindungi keberlangsungan usaha maskapai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Wisatawan Membludak, Personel Satlinmas Pantai DIY Kurang
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



