Advertisement
Setelah OJK dan Menkeu, Garuda Indonesia Kena Sanksi dari BEI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasca dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait atas penyajian laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode kuartal I/2019, PT Bursa Efek Indonesia juga turut menjatuhkan sanksi pada maskapai penerbangan pelat merah itu.
Adapun, sanksi yang dijatuhkan Bursa di antaranya adalah meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim periode kuartal I/2019 paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019.
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Jumat (28/6/2019) disebutkan bahwa keputusan tersebut mengacu atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Selain itu, Bursa meminta kepada Garuda Indonesia untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
Di samping itu, Bursa turut mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran tersebut.
Pihak Bursa menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan kuartal I/2019 Garuda Indonesia serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement