Advertisement
Setelah OJK dan Menkeu, Garuda Indonesia Kena Sanksi dari BEI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasca dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait atas penyajian laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode kuartal I/2019, PT Bursa Efek Indonesia juga turut menjatuhkan sanksi pada maskapai penerbangan pelat merah itu.
Adapun, sanksi yang dijatuhkan Bursa di antaranya adalah meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim periode kuartal I/2019 paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019.
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Jumat (28/6/2019) disebutkan bahwa keputusan tersebut mengacu atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Selain itu, Bursa meminta kepada Garuda Indonesia untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
Di samping itu, Bursa turut mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran tersebut.
Pihak Bursa menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan kuartal I/2019 Garuda Indonesia serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
- Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
Advertisement
Advertisement