Advertisement
Setelah OJK dan Menkeu, Garuda Indonesia Kena Sanksi dari BEI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasca dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait atas penyajian laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode kuartal I/2019, PT Bursa Efek Indonesia juga turut menjatuhkan sanksi pada maskapai penerbangan pelat merah itu.
Adapun, sanksi yang dijatuhkan Bursa di antaranya adalah meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim periode kuartal I/2019 paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019.
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Jumat (28/6/2019) disebutkan bahwa keputusan tersebut mengacu atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Selain itu, Bursa meminta kepada Garuda Indonesia untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
Di samping itu, Bursa turut mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran tersebut.
Pihak Bursa menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan kuartal I/2019 Garuda Indonesia serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Harga Emas Antam Hari Ini, Tetap di Rp1,93 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini: Harga Telur hingga Kedelai Naik, Bawang Merah Turun
Advertisement

Pemkab Bantul Minta Semua Kalurahan Bikin Jugangan Sampah, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Gembira untuk Pekerja DIY, BSU Mulai Dicairkan Bertahap
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
- Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Pedagang Online di Shopee, Lazada, TikTok Shop hingga Tokopedia
- Kemenhub Ingin Revisi Aturan Agar Taksi Terbang Segera Beroperasi
- Gelar High Level Meeting, TPID DIY Soroti Beberapa Faktor Risko Pemicu Inflasi
- Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Advertisement
Advertisement