Advertisement
Tingkatkan Mutu Demi UMKM Naik Kelas

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di DIY perlu didorong untuk naik kelas. Peningkatan kualitas UMKM harus dilakukan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengungkapkan persoalan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas cukup beragam. Ia menyebutkan kendala yang timbul misalnya dari sisi kemampuan sumber daya manusia, pemasaran, hingga pembiayaan. "Selain itu, perlu juga diperhatikan bagaimana membuat sebuah produk yang berkualitas sehingga menarik minat pembeli," kata dia di Galeri Jogja UMKM DIY di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Sabtu (7/12).
Advertisement
Ia mengatakan Pemda DIY akan meningkatkan pembinaan terhadap UMKM. Tidak dipungkiri mayoritas dari UMKM di DIY masih berskala mikro. Dinas Koperasi dan UKM akan memetakan yang lebih rinci teradap persoalan-persoalan yang dihadapi UMKM tersebut termasuk bagaimana pemanfaatan digital marketing dan manajemen keuangan oleh UMKM. "Kita akan tahu petanya dan pembinaan yang dilakukan akan lebih efektif sesuai kebutuhan mereka. Kita juga sudah pakai manajemen teknologi informasi (TI)," kata dia.
Siwi menyebutkan pembiayaan memang menjadi salah satu kendala yang kerap menghampiri UMKM. Ia mengakui saat ini ada berbagai skema pembiayaan yang bisa diakses UMKM, tetapi kesiapan pelaku UMKM untuk bisa mengakses pembiayaan itu merupakan faktor penting. "Jangan sampai dipakai untuk konsumtif. Yang penting ini komitmen kita semua. Multistakeholder," ujar dia.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemda DIY dan Bank BPD DIY yakni berkolaborasi mewadahi UMKM potensial dan lolos kurasi untuk mengisi Galeri Jogja di YIA. Saat ini ada sekitar 50 UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. "Ini sifatnya masih sementara. Setelah YIA selesai dibangun maka akan lebih banyak lagi UMKM yang digandeng," jelas dia.
Ke depan, UMKM yang memajang produknya di YIA akan rutin dievaluasi. Jika produknya laris maka akan terus dipajang sebagai kontinuitas ketersediaan produk. Sementara, bagi produk yang kurang diminati, akan dilakukan evaluasi dan pendampingan. "Kami akan cari apa penyebabnya. Kira-kira aspek apa yang perlu ditingkatkan dari produk tersebut apakah kemasannya, rasa, desain, atau lainnya," kata dia.
Layanan Urun Dana
Kepala OJK DIY Untung Nugroho mengungkapkan OJK pun selalu siap mendukung perkembangan ekonomi DIY yang ditopang sektor UMKM. Untung mengungkapkan bagi UMKM yang belum bankable, mereka bisa memanfaatkan equity crowdfunding atau layanan urun dana.
Perkembangan teknologi informasi pada Industri Jasa Keuangan (IJK) memicu inovasi teknologi yang semakin memudahkan masyarakat mengakses produk keuangan (inklusif). "Kegiatan equity crowdfunding diharapkan dapat dimanfaatkan oleh UMKM dan startup company untuk memperoleh akses pendanaan di Pasar Modal," ujar dia.
Dukungan OJK terhadap pemanfaatan layanan urun dana dituangkan dalam POJK No.37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Ia menjelaskan skema penawaran dalam layanan urun dana ini tak berbeda jauh dengan penawaran umum di pasar modal. "Tetapi, penawaran saham dengan layanan urun dana ini dilakukan penyelenggara equity crowfunding, berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Adapun modal minimal dan modal disetor paling sedikit sebesar Rp2,5 miliar," terang dia.
Ia menyebutkan pihak penyelenggara ini nantinya bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, serta manejer investasi. Kemudian, kata Untung, untuk perusahaan yang akan menawarkan saham dengan skema ini hanya boleh memiliki jumlah modal disetor maksimal Rp30 miliar dengan jumlah kekayaan minimal sebesar Rp10 miliar. "Total dana yang boleh didapatkan dari penawaran saham lewat skema ini paling banyak sebesar Rp10 miliar," terang dia.
Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Sementara, masa penawaran maksimal 60 hari. Penawaran saham ini tidak dibatasi frekuensinya di mana perusahaan dapat menawarkan saham lebih dari satu kali.
Guna menjamin keamaan kepada pemodal, OJK m memberi pembatasan jumlah dana yang boleh ditempatkan dalam mekanisme ini. Jika pemodal memiliki penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun maka jumlah modal yang boleh ditempatkan hanya sebesar 5% dari penghasilan per tahun. "Kalau pendapatan tahunan lebih dari Rp500 juta maka jumlah modal yang boleh ditempatkan hanya sebesar 10 persen dari penghasilan tahunan. Di DIY ini sudah ada perusahaan yang menjadi penyelenggara yaitu Santara. Bagi pelaku UMKM kalaupun akan mengakses pembiayaan pastikan itu untuk modal bukan untuk konsumtif," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement