Advertisement

Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan, PHRI: Belum Menyentuh Properti Kami

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 03 April 2020 - 04:47 WIB
Nina Atmasari
Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan, PHRI: Belum Menyentuh Properti Kami Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak kepada seluruh pelaku usaha jasa penginapan dan restoran. Pengurangan pajak 100% tersebut berlaku selama April hingga Mei dan dapat diperpanjang sesuai situasi pandemi virus Covid-19.

Kepala Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Anik Rohmatul Fudla menjelaskan pengurangan pajak 100% bagi perhotelan dan restoran tersebut tertuang dalam Perbup Sleman No.12/2020 terkait Pengurangan Pajak Hotel dan Restoran. BKAD kemudian menindaklanjuti dengan SE No.973/0673 sejak tanggal 31 Maret lalu.

Advertisement

"Jadi terhitung omzet per 1 April sampai dengan 31 Mei, Pemkab mengurangi beban biaya pajak hotel dan pajak restoran 100 persen," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (2/4/2020).

Dijelaskan Anik, pengurangan pajak bagi kedua sektor tersebut seiring dengan perkembangan pandemi Corona. Menurutnnya, penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terjadi sejak sebulan terakhir berdampak terhadap sektor bisnis hotel dan restoran. "Ini bentuk keprihatinan Pemkab dan untuk membantu dunia usaha khususnya jasa penginapan dan restoran di Sleman," ujarnya.

Meskipun pajak hotel dan pajak restoran 100% dihapus, katanya namun ada kewajiban yang tetap dilakukan oleh para pengusaha hotel dan restoran. "Pengurangan pajak hotel dan restoran ini tetap mewajibkan wajib pajak untuk mengisi dan memberikan laporan e-SPTPD paling lambat 20 hari setelah selesainya masa pajak," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala BKAD Sleman Hardo Kiswoyo. Menurut Hardo, pandemi Covid-19 menimbulkan banyak kegiatan ekonomi yang berhenti. Hotel-hotel di Sleman tidak memiliki tamu dan restoran-restoran yang memilih tutup karena sepinya pembeli.

Hampir semua sektor usaha, katanya, menghentikan operasionalnya karena sepinya pengunjung. Pemasukan yang diterima turun drastis, seperti hotel dan restoran. Banyak juga kegiatan meeting, seminar dan lainnya yang dicancel. "Karena berdampak luar biasa terhadap perekonomian, Pemkab pun memberikan relaksari dengan pengurangan pajak selama dua bulan, antara April hingga Mei. Nanti bisa diperpanjang melihat perkembangan," kata Pj Sekda Sleman ini.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih pada upaya pemerintah untuk menarik wisatawan karena yang dihapus pajak yang selama ini ditanggung oleh para tamu.

"Kalau bisa diberlakukan selama enam bulan untuk menarik wisatawan. Karena kebijakan ini menyentuh langsung kepada tamu, untuk pengusaha hotel dan restoran belum," ujarnya.

Dia berharap ada kebijakan atau stimulus yang diberikan lembaga-lembaga yang efeknya bersentuhan langsung dengan properti dan kebutuhan hotel. Misalnya keringanan pembayaran seperti PLN, PBB, PDAM, pajak air dan tanah, pajak limbah dan sebagainya. "Ini juga yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah karena bersentuhan langsung dengan properti kami," kata Dedy.

Dia menjelaskan, meskipun hotel dan restoran saat ini tetap beroperasi namun sebagian besar tidak melayani tamu. Dia berharap setelah pandemi Covid-19 selesai, wisatawan bisa kembali ke Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement