Advertisement
Di Bali, Hotel Wajib Sertifikasi Protokol Kesehatan Normal Baru
Suasana kawasan wisata Pantai Kuta yang ditutup sementara tampak lengang di Badung, Bali, Minggu (31/5/2020). Salah satu destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut masih ditutup dari aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. - Antara/Fikri Yusuf\\n
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali harus memastikan jika semua hotel dan restoran sudah menerapkan protokol era baru dan telah tersertifikasi.
"Sertifikasi ini harus sesuai dengan protokol baik standar WHO, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Provinsi Bali," tutur Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau lebih akrab disapa Cok Ace, saat memimpin rapat Persiapan Protokol Era Baru di Bidang Pariwisata bertempat di Ruang Rapat Praja Sanha, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Cok Ace berharap rencana ini bisa segera terlaksana karena pemerintah sudah berencana membuka pariwisata normal baru pada 9 Juli mendatang. Sehingga semua pelaku pariwisata seperti hotel, restoran, daya tarik wisata, transportasi dan travel agent sudah harus mengantongi sertifikasi protokol normal baru sebelumnya.
Cok Ace menekankan semua pihak untuk serius menjalankan protokol era baru. Jika ada pengusaha yang bermain curang dengan tidak menerapkan protokol era baru harus segera ditindak dengan dilarang untuk beroperasi selama masa ini.
“Semua harus dijalankan dengan serius dan ketat. Kita tidak boleh lengah sedikit pun," tegasnya.
Kadis Pariwisata Putu Astawa memaparkan tentang tahapan protokol tatanan kehidupan Bali era baru bagi industri pariwisata.
Dia menyatakan jika tujuan sertifikasi ini adalah untuk memberikan pengakuan bahwa usaha mempunyai standar, memastikan aspek keamanan dan kesehatan yang komprehensif bagi konsumen serta untuk meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.
Astawa menjelaskan jika blanko penerbitan sertifikat disediakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Bagi para penguasaha pariwisata yang akan mengikuti bisa mengunduh di website disparda.baliprov.go.id, kemudian melakukan assessment mandiri dengan cara ajukan ke tim verifikator masing-masing asosiasi.
"Jika dinilai layak oleh tim verfikator, maka sertifikat bisa diterbitkan dan siap melayani para wisatawan di era normal baru ini," tegasnya.
Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menuturkan, hotel dan restoran di Badung udah menyiapkan protokol kesehatan hingga 96 persen. Sebab dalam tempo 3 bulan saat hotel tidak beroperasi, pihak manajemen sudah menyusun standar operasional yang ditetapkan oleh WHO dan Kementerian.
"Mulai Mei hingga Juni pihak hotel sudah melakukan training dan simulai terhadap staf dan vendor yang membawa supplay barang ke hotel," jelasnyam
Dia menjelaskan, untuk proses sertifikasi akan dibagi menjadi dua kategori, yakni sertifikasi oleh tim verifikasi Pemerintah Provinsi untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5. Sedangkan sertifikasi dari tim verifikasi Pemerintah Kabupaten untuk hotel bintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata, villa dan homestay.
"Dalam proses sertifikasi ini, ada 80 jenis usaha sektor pariwisata dalam 13 kelompok yang diverifikasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Ganja 2,71 kg dan Sita 93 Ribu Pil
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- Disperindag DIY Gelar 3 Pasar Murah, Sediakan 14 Ton Bapok Per Lokasi
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
Advertisement
Advertisement







