Advertisement
OJK: Ajakan Penarikan Dana di Perbankan adalah Hoaks

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk menarik dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% atau di atas ketentuan, sementara hingga Rabu (17/6), rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Advertisement
“OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara [BIN] untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Anto, Rabu (1/7/2020).
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan untuk wilayah DIY menurutnya belum ada yang terpengaruh kabar bohong tersebut. Akan tetapi, pihaknya tetap mengantisipasi karena menyadari berita tersebut mudah tersebar.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak termakan isu hoaks tersebut, harapannya kepada media juga untuk bisa membantu himbauan ini. Bagi masyarakat yang menerima berita-berita seperti itu [kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya] agar bijak menyaring berita dan melakukan konfirmasi kepada bank atau ke OJK jika terkait dengan industri jasa keuangan,” kata Parjiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
- Mogok Kerja 3 Hari, Karyawan Asuransi Bumiputera 1912 Kembali Bekerja Besok Senin
Advertisement

Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan yang Membawa Airsoft Gun
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023untuk Apresiasi Pelanggan di Kota Yogyakarta
- Cegah Inflasi, BI DIY Ajak Masyarakat Bijak Berbelanja di Akhir Tahun
- Jelang Libur Nataru, GIPI Perkirakan Lonjakan Wisatawan Terjadi Pada H-3 Natal
- PP 51 Jadi Landasan Penetapan UMP, Pengusaha: Sudah Pro Pekerja
- The Atrium Hotel and Resort Yogyakarta Hadirkan Promo Romantic Dinner
Advertisement
Advertisement