Advertisement

OJK: Ajakan Penarikan Dana di Perbankan adalah Hoaks

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:47 WIB
Arief Junianto
OJK: Ajakan Penarikan Dana di Perbankan adalah Hoaks Ilustrasi hoaks. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk menarik dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% atau di atas ketentuan, sementara hingga Rabu (17/6), rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Advertisement

“OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara [BIN] untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Anto, Rabu (1/7/2020).

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan untuk wilayah DIY menurutnya belum ada yang terpengaruh kabar bohong tersebut. Akan tetapi, pihaknya tetap mengantisipasi karena menyadari berita tersebut mudah tersebar.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak termakan isu hoaks tersebut, harapannya kepada media juga untuk bisa membantu himbauan ini.  Bagi masyarakat yang menerima berita-berita seperti itu [kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya] agar bijak menyaring berita dan melakukan konfirmasi kepada bank atau ke OJK jika terkait dengan industri jasa keuangan,” kata Parjiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement