Advertisement
Penerimaan Bea Cukai Jogja di Semester I Capai 60,07% dari Target Tahunan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pada tahun 2020 ini, penerimaan negara yang harus dikumpulkan oleh Bea Cukai Yogyakarta sebesar Rp337.171.016.000. Nilai tersebut didominasi oleh target penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp328.821.016.000, sedangkan dari Bea Masuk ditargetkan sebesar Rp8.350.000.000.
Pada Semester I (periode 1 Juni – 30 Juni 2020), penerimaan sektor Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Yogyakarta telah mencapai Rp202.543.585.253 atau 60,07% dari target tahunan yang dibebankan.
Baca juga: BPD DIY Sosialisasi KUR untuk NU & Muhammadiyah
Advertisement
Capaian masing-masing sektor adalah sebagai berikut, Penerimaan Kepabeanan sebesar Rp3.502.657.518 dan Penerimaan Cukai sebesar Rp198.920.878.360. Nilai dari sektor cukai masih didominasi penerimaan Hasil Tembakau, yaitu sebesar Rp195.040.878.360.
“Dengan memikul target penerimaan yang tinggi dan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap industri, tidak menyurutkan KPPBC TMP B Yogyakarta untuk tetap maksimal memberikan layanan dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T.P. Aritonang, dalam rilisnya yang diterima Harianjogja.com, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Penghasilan 63 Persen Driver Gojek Anjlok Selama Covid-19
Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya kegiatan ekspor pada Perusahaan Kawasan Berikat di DIY. Salah satunya adalah PT Maesindo Indonesia yang berlokasi di Kasihan, Bantul masih rutin melakukan kegiatan eskpor Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai barang (FOB) sekali ekspor yang dilakukan mencapai Rp1 Miliar atau senilai 70.000 USD.
Kemudian PT Busana Remaja Agracipta yang baru saja melakukan pengiriman 27.396 pcs underwear dengan nilai ekspor mencapai lebih dari Rp1,6 Miliar. “Bahkan pada awal Juli lalu, PT Ameya Livingstyle Indonesia mengekspor pakaian wanita dengan nilai (FOB) 300.000 USD atau sekitar Rp4,2 miliar,” tambah Hengky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- THR untuk Pensiunan ASN Disalurkan Mulai 22 Maret 2024, Ini Ketentuannya
- Harga Kebutuhan Pokok di Klaten: Beras Turun, Giliran Cabai dan Sayuran Naik
- Ulasan & Tanggapan Soal PBB Singgung Netralitas Presiden Jokowi di Pemilu 2024
- Astra Motor Jateng Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis Korban Banjir Semarang
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja untuk Penuhi Stok Lebaran 2024
- Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
- PHRI DIY Sebut Peminat Buka Bersama di Hotel Menurun
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
Advertisement
Advertisement