Advertisement
Pemerintah: Proses Restrukturisasi Polis Jiwasraya Telah Dimulai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan proses restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah dimulai melalui komunikasi kepada sejumlah nasabah. Pemindahan polis itu dimulai setelah entitas perusahaan baru, Nusantara Life, terbentuk.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan proses restrukturisasi sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Rencana pemerintah untuk memulai restrukturisasi pada Agustus 2020 pun menurutnya telah terlaksana.
Advertisement
Arya menuturkan proses restrukturisasi dilakukan melalui sosialisasi mengenai pemindahan polis dari Jiwasraya ke Nusantara Life kepada para nasabah. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Jiwasraya, satu-satunya perusahaan asuransi jiwa pelat merah.
"Sejak beberapa bulan lalu, sudah melakukan pendekatan ke nasabah yang ada. Sudah dilakukan [restrukturisasi polis], tapi kan yang namanya restrukturisasi tidak ramai-ramai, jadi satu per satu mereka melakukan sosialisasi, kan banyak sekali [nasabahnya], baik itu asuransi tradisional maupun yang lainnya," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (30/8/2020).
Arya menjabarkan restrukturisasi polis tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari setiap nasabah, sehingga sosialisasi pun menjadi bagian dari proses restrukturisasi . Restrukturisasi pun tidak dapat dilakukan dengan paksaan, baik dari Jiwasraya, pemerintah, maupun pihak bank pemasar.
"Ya, harus ada komunikasi dengan mereka, baik itu dengan perusahaan maupun perorangan, kan ada perusahaan juga yang misalnya menempatkan dana pensiunnya di Jiwasraya. Itu kan harus dikomunikasikan," ujarnya.
Baca Juga: Demi Punya Smartphone dan Motor Baru, Pasutri Ini Tega Jual Bayinya
Meskipun begitu, sejumlah pemegang polis saving plan mengaku belum mendapatkan informasi atau sosialisasi resmi terkait restrukturisasi polis dari Jiwasraya. Mereka baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media massa dan informasi sesama nasabah.
Salah satu nasabah saving plan KS Ho mengaku pihak Jiwasraya dan bank penyalur belum memberikan penjelasan terkait restrukturisasi polis kepadanya. Dia menjelaskan keputusan untuk melakukan restrukturisasi baru dapat ditentukan setelah para nasabah mengetahui detail proses pemindahan tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Jiwasraya atau pihak bank tentang restrukturisasi," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (30/8).
Formulir pengajuan perubahan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero)./Istimewa
Pemegang polis saving plan lainnya, Jessica, pun mengklaim belum mendapatkan penjelasan terkait restrukturisasi polis. Dia hanya mendapatkan informasi format surat atau formulir pengajuan polis, tetapi surat itu pun tidak memuat informasi terperinci mengenai proses restrukturisasi polis.
Baca Juga: PILKADA BANTUL: Tancap Gas, Halim-Joko Pilih Pendaftaran di Hari Pertama
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan proses restrukturisasi polis akan dimulai pada Agustus 2020, setelah mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Restrukturisasi itu menjadi salah satu opsi penyelamatan Jiwasraya yang diajukan pemerintah.
"Nantinya Nusantara Life ini akan menjadi perusahaan yang akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi, nah kami tadi juga usulkan opsi-opsi restrukturisasi baik untuk polis tradisional maupun polis saving plan. Seperti apa restrukturisasinya, dan kalau nanti setuju, skema ini kami akan melakukan mulai Agustus untuk mulai memanggil para pemegang polis untuk melakukan restrukturisasi ini," terangnya, Selasa (7/7).
Pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, induk holding asuransi dan penjaminan dan perusahaan yang membentuk Nusantara Life. Penanaman dana itu akan digunakan sebagai modal dasar untuk 'menampung' liabilitas dari polis-polis Jiwasraya yang masuk ke Nusantara Life.
"Perusahaan asuransi jiwa ini kemudian akan dikembangkan melalui pengambilalihan polis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi sejenis yang berada di dalam ekosistem BUMN yang direstrukturisasi dengan tetap memperhatikan asas tata kelola yang baik," demikian tertulis dalam BUKU II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement