Advertisement
Pemerintah: Proses Restrukturisasi Polis Jiwasraya Telah Dimulai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan proses restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah dimulai melalui komunikasi kepada sejumlah nasabah. Pemindahan polis itu dimulai setelah entitas perusahaan baru, Nusantara Life, terbentuk.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan proses restrukturisasi sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Rencana pemerintah untuk memulai restrukturisasi pada Agustus 2020 pun menurutnya telah terlaksana.
Advertisement
Arya menuturkan proses restrukturisasi dilakukan melalui sosialisasi mengenai pemindahan polis dari Jiwasraya ke Nusantara Life kepada para nasabah. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Jiwasraya, satu-satunya perusahaan asuransi jiwa pelat merah.
"Sejak beberapa bulan lalu, sudah melakukan pendekatan ke nasabah yang ada. Sudah dilakukan [restrukturisasi polis], tapi kan yang namanya restrukturisasi tidak ramai-ramai, jadi satu per satu mereka melakukan sosialisasi, kan banyak sekali [nasabahnya], baik itu asuransi tradisional maupun yang lainnya," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (30/8/2020).
Arya menjabarkan restrukturisasi polis tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari setiap nasabah, sehingga sosialisasi pun menjadi bagian dari proses restrukturisasi . Restrukturisasi pun tidak dapat dilakukan dengan paksaan, baik dari Jiwasraya, pemerintah, maupun pihak bank pemasar.
"Ya, harus ada komunikasi dengan mereka, baik itu dengan perusahaan maupun perorangan, kan ada perusahaan juga yang misalnya menempatkan dana pensiunnya di Jiwasraya. Itu kan harus dikomunikasikan," ujarnya.
Baca Juga: Demi Punya Smartphone dan Motor Baru, Pasutri Ini Tega Jual Bayinya
Meskipun begitu, sejumlah pemegang polis saving plan mengaku belum mendapatkan informasi atau sosialisasi resmi terkait restrukturisasi polis dari Jiwasraya. Mereka baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media massa dan informasi sesama nasabah.
Salah satu nasabah saving plan KS Ho mengaku pihak Jiwasraya dan bank penyalur belum memberikan penjelasan terkait restrukturisasi polis kepadanya. Dia menjelaskan keputusan untuk melakukan restrukturisasi baru dapat ditentukan setelah para nasabah mengetahui detail proses pemindahan tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Jiwasraya atau pihak bank tentang restrukturisasi," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (30/8).
Formulir pengajuan perubahan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero)./Istimewa
Pemegang polis saving plan lainnya, Jessica, pun mengklaim belum mendapatkan penjelasan terkait restrukturisasi polis. Dia hanya mendapatkan informasi format surat atau formulir pengajuan polis, tetapi surat itu pun tidak memuat informasi terperinci mengenai proses restrukturisasi polis.
Baca Juga: PILKADA BANTUL: Tancap Gas, Halim-Joko Pilih Pendaftaran di Hari Pertama
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan proses restrukturisasi polis akan dimulai pada Agustus 2020, setelah mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Restrukturisasi itu menjadi salah satu opsi penyelamatan Jiwasraya yang diajukan pemerintah.
"Nantinya Nusantara Life ini akan menjadi perusahaan yang akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi, nah kami tadi juga usulkan opsi-opsi restrukturisasi baik untuk polis tradisional maupun polis saving plan. Seperti apa restrukturisasinya, dan kalau nanti setuju, skema ini kami akan melakukan mulai Agustus untuk mulai memanggil para pemegang polis untuk melakukan restrukturisasi ini," terangnya, Selasa (7/7).
Pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, induk holding asuransi dan penjaminan dan perusahaan yang membentuk Nusantara Life. Penanaman dana itu akan digunakan sebagai modal dasar untuk 'menampung' liabilitas dari polis-polis Jiwasraya yang masuk ke Nusantara Life.
"Perusahaan asuransi jiwa ini kemudian akan dikembangkan melalui pengambilalihan polis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi sejenis yang berada di dalam ekosistem BUMN yang direstrukturisasi dengan tetap memperhatikan asas tata kelola yang baik," demikian tertulis dalam BUKU II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
Advertisement
Advertisement