Advertisement

Agar Karyawan Terima Subsidi Gaji, Perusahaan Harus Proaktif

Wibi Pangestu Pratama
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Agar Karyawan Terima Subsidi Gaji, Perusahaan Harus Proaktif Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogjacom, JAKARTA —Ada sekitar 2,4 juta lebih karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menerima subsidi gaji tetapi belum menerima. Perusahaan diminta proaktif dan memperhatikan semua syarat validasi agar subsidi gaji bisa tersalurkan.

Dari 14,8 juta data pekerja calon penerima yang telah dikumpulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, hanya 12,41 juta yang berhasil dapat bantuan. 

Advertisement

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto, pihaknya melakukan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai ketentuan. Validasi mencakup pengecekan data kependudukan dan nomor rekening bank. Selanjutnya, validasi berdasarkan kriteria kepesertaan. 

Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020, kriteria utama penerima bantuan subsidi gaji ini haruslah WNI, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan memiliki rekening bank yang aktif.

Dari hasil validasi terhadap 14,8 juta pekerja yang diajukan perusahaan ke BP Jamsostek, ternyata hanya 12,4 juta yang sesuai ketentuan. Sebanyak 1,8 juta dinyatakan yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 14/2020 dan sekitar 600.000 data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Menurut Agus, kondisi tersebut ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia yang mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data perusahaan-perusahaan di daerah terpencil. Selain itu, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu kendala. 

“Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya. Hal ini membuat BP Jamsostek harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kementerian Ketenagakerjaan [Kemenaker]," ujar Agus, Kamis (1/10/2020). 

Harus Proaktif

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan wawancara, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan AntarLembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyebutkan agar bisa mendapatkan subsidi gaji, calon penerima juga harus proaktif. Pertama, memastikan sudah memenuhi kriteria sesuai aturan.   

"Peserta BPJS dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek," tuturnya. 

Selain itu, para pekerja juga harus merespons SMS notifikasi yang dikirimkan kepada sejumlah calon penerima subsidi gaji. 

BP Jamsostek hanya mengirimkan SMS notifikasi kepada pekerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020, pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal), serta pekerja yang belum ikut program Prakerja. Termasuk juga pekerja yang telah mencairkan JHT per Juli atau Agustus tetapi masih jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

SMS itu berisi tautan ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan hanya bisa diakses penerima. Dalam hal ini, penerima SMS perlu mengonfirmasi dengan cara masuk ke tautan serta melakukan pembaruan data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening. 

Seperti diberitakan, BP Jamsostek telah menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kemenaker pada Rabu (30/9/2020). Sebanyak 578.230 data tervalidasi dan 40.358 data susulan telah diserahkan kepada kementerian tersebut, sehingga total data yang diserahkan pada gelombang kelima mencapai 618.588 data.

Gelombang II

Sebelumnya, BP Jamsostek menyerahkan data calon penerima BSU Gelombang I pada akhir Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta orang, lalu Gelombang II pada awal September 2020 sebanyak 3 juta orang, Gelombang III satu pekan setelahnya 3,5 juta orang, Gelombang IV satu pekan setelahnya 2,8 juta orang, dan terakhir di Gelombang V.

Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk subsidi gaji yakni sebesar Rp37,7 triliun untuk menjangkau 15,7 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Subsidi gaji diberikan dengan nilai Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan dan ditransfer setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp1,2 juta.

Penyaluran tahap I telah dimulai sejak akhir Agustus sedangkan penyaluran tahap II diharapkan bisa dimulai pada akhir Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement