Advertisement
Pemerintah Daerah Bakal Dapat Insentif Cegah Inflasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-
Kementerian Keuangan mengubah sejumlah substansi dalam pengelolaan dana insentif daerah (DID) melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.167/PMK.07/2020.
Advertisement
Beleid ini merevisi ketentuan sebelumnya yakni PMK No.141/PMK.07/2019. Pemerintah berharap dengan perubahan dan penambahan substansi tersebut, pengelolaan DID bisa semakin efektif dan akuntabel.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan DID perlu dilakukan penyempurnaan peraturan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip, Rabu (28/10/2020).
Adapun melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambah dua kategori kinerja untuk menghitung besaran alokasi DID yang diberikan kepada daerah. Dua kategori itu yakni kategori pengendalian inflasi dan kategori pencegahan korupsi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk kategori kesehatan fiskal daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah juga menghapus syarat kepatuhan mandatory spending dalam penghitungan DID untuk kategori kesehatan fiskal daerah.
Artinya, dengan dihapusnya syarat kepatuhan mandatory spending, daerah tak perlu repot-repot mencantumkan capaian belanja pendidikan, kesehatan, dana desa, dan infrastruktur untuk mendapatkan DID.
Seperti diketahui, DID menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah baik itu provinsi, kota, dan kabupaten.
Dua pekan lalu, pemerintah telah menerbitkan PMK No.151/PMK.07/2020 tentang pagu anggaran DID pada periode ketiga yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
- Bea Cukai Bikin Aturan Baru, Penumpang Pesawat ke Luar Negeri Wajib Lapor Isi Koper Dulu
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan dan Lebaran, Telkomsel Prediksikan Kenaikan Traffic 15%
- Dukung Difa Bike, EIGER Serahkan 4 Motor Listrik Modifikasi
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Literasi Keuangan, Edukasi Penting Tekan Angka Kasus Finansial
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
Advertisement
Advertisement