Advertisement

Pemerintah Daerah Bakal Dapat Insentif Cegah Inflasi

Edi Suwiknyo
Rabu, 28 Oktober 2020 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Pemerintah Daerah Bakal Dapat Insentif Cegah Inflasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). FOTO ANTARA - Puspa Perwitasar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-

Kementerian Keuangan mengubah sejumlah substansi dalam pengelolaan dana insentif daerah (DID) melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.167/PMK.07/2020.

Advertisement

Beleid ini merevisi ketentuan sebelumnya yakni PMK No.141/PMK.07/2019. Pemerintah berharap dengan perubahan dan penambahan substansi tersebut, pengelolaan DID bisa semakin efektif dan akuntabel.

"Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan DID perlu dilakukan penyempurnaan peraturan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip, Rabu (28/10/2020).

Adapun melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambah dua kategori kinerja untuk menghitung besaran alokasi DID yang diberikan kepada daerah. Dua kategori itu yakni kategori pengendalian inflasi dan kategori pencegahan korupsi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk kategori kesehatan fiskal daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah juga menghapus syarat kepatuhan mandatory spending dalam penghitungan DID untuk kategori kesehatan fiskal daerah.

Artinya, dengan dihapusnya syarat kepatuhan mandatory spending, daerah tak perlu repot-repot mencantumkan capaian belanja pendidikan, kesehatan, dana desa, dan infrastruktur untuk mendapatkan DID.

Seperti diketahui, DID menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah baik itu provinsi, kota, dan kabupaten.

Dua pekan lalu, pemerintah telah menerbitkan PMK No.151/PMK.07/2020 tentang pagu anggaran DID pada periode ketiga yang nilainya mencapai Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement