Akui Lakukan Monopoli Layanan Jasa Kurir, Shopee & Shopee Express Siap Ubah Perilaku
Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar
Harianjogja.com, JAKARTA-
Kementerian Keuangan mengubah sejumlah substansi dalam pengelolaan dana insentif daerah (DID) melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.167/PMK.07/2020.
Beleid ini merevisi ketentuan sebelumnya yakni PMK No.141/PMK.07/2019. Pemerintah berharap dengan perubahan dan penambahan substansi tersebut, pengelolaan DID bisa semakin efektif dan akuntabel.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan DID perlu dilakukan penyempurnaan peraturan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip, Rabu (28/10/2020).
Adapun melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambah dua kategori kinerja untuk menghitung besaran alokasi DID yang diberikan kepada daerah. Dua kategori itu yakni kategori pengendalian inflasi dan kategori pencegahan korupsi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk kategori kesehatan fiskal daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah juga menghapus syarat kepatuhan mandatory spending dalam penghitungan DID untuk kategori kesehatan fiskal daerah.
Artinya, dengan dihapusnya syarat kepatuhan mandatory spending, daerah tak perlu repot-repot mencantumkan capaian belanja pendidikan, kesehatan, dana desa, dan infrastruktur untuk mendapatkan DID.
Seperti diketahui, DID menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah baik itu provinsi, kota, dan kabupaten.
Dua pekan lalu, pemerintah telah menerbitkan PMK No.151/PMK.07/2020 tentang pagu anggaran DID pada periode ketiga yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.