Advertisement
Dampak UU Cipta Kerja untuk Sektor Industri Belum Segera Terlihat
Salah satu sudut di kawasan industri Suryacipta, Karawang, Jawa barat. Kawasan industri ini dikelola oleh PT Suryacipta Swadaya, anak usaha PT Surya Semesta Internusa Tbk. - Suryacipta.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pada Selasa (3/11/2020) lalu, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (3/11/2020). Vice President Sales and Marketing PT Suryacipta Swadaya Abednego Purnomo mengatakan dampaknya terhadap sektor industri belum akan terlihat dalam waktu cepat.
"Peraturan untuk industri hari ini dikeluarkan tidak langsung bulan depan dampaknya kelihatan. Saya selalu berbicara dengan tim saya, apa yang dilakukan sekarang tidak akan terefleksi besok, minggu depan atau bulan, tetapi 6 bulan. Dampaknya aturan ini sendiri baru paling cepat terlihat 2 bulan lagi," ujarnya dalam kunjungan virtual ke Bisnis Indonesia pada Kamis (5/11/2020).
Advertisement
Head of Investor Relation SSIA Erlin Budiman menambahkan UU Ciptaker ini merupakan sesuatuyang dinantikan oleh pasar sejak direncanakan. Dia berpandangan dampaknya akan positif terutama dalam hal menarik investasi.
"Ini terlihat begitu disahkan beberapa saham related di omnibus law ini cukup meningkat termasuk SSIA, [PT Surya Semesta Internusa Tbk., induk usaha Suryacipta Swadaya]," ucapnya.
Dia menuturkan Indonesia dari sisi besaran upah dan pensiun cukup tinggi dengan negara-negara Asean lainnya sehingga omnibus law ini membuat Indonesia semakin kompetitif.
"Bisa dicontohkan beberapa company yang masuk ke Indonesia, mereka pilih Vietnam. Karena dari sisi regulasi, produktivitas dan biaya tenaga kerja. Saya pikir Pemerintah Indonesia mengerti masalah tenaga kerja yang ada di Indonesia, maka dari itu tercipta omnibus law ini sehingga dapat menarik investasi asing lebih banyak," tutur Erlin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Prajurit TNI Asal Kulonprogo Gugur di Lebanon, Ini Kata Ketua DPRD DIY
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
Advertisement
Advertisement







