Advertisement
Menperin Agus Sebut Presiden Setuju Pajak Mobil Baru 0%, Kemenkeu Pikir-pikir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan usulan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang disodorkan Kementerian Perindustrian kepada Presiden Joko Widodo saat ini masih dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan.
Agus Gumiwang mengatakan bahwa usulan itu secara prinsip telah disetujui oleh Presiden, tetapi saat ini masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
Advertisement
“Ini yang kami usulkan sudah dilaporkan ke presiden, memang Kemenkeu masih dalam proses hitung menghitung karena mereka merupakan bendahara negara yang tentu punya penilaian sendiri,” ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Corona Tak Terkendali, RS Swasta Tanpa Akreditasi Boleh Rawat Pasien Covid-19
Agus menambahkan relaksasi PPnBM dapat merupakan salah satu cara untuk menggeliatkan kembali industri otomotif. Pasalnya, kinerja penjualan otomotif pada 2020 diperkirakan turun hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19.
“Ini sektor yang sangat penting, turunan-turunan industri sangat banyak, supply chain banyak, juga melibatkan IKM yang begitu banyak. Jadi, memang harus kita proteksi secara serius,” pungkas Agus.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMTA) Kemenperin Taufiek Bawazier menilai instrumen pajak yang mengarah pada konsumen diyakini dapat mendongkrak daya beli sehingga penjualan otomotif pulih lebih cepat.
Baca juga: Tingkat Kemiskinan Diharapkan Turun Jadi 9,2 Persen Tahun Depan
“Sekarang saatnya memberikan insentif bagi pembeli kendaraan. Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik otomotif bisa bertambah, sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” tutur Taufiek beberapa waktu lalu.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menuturkan penjualan kendaraan bermotor di Indonesia hingga akhir 2020 diprediksi turun lebih dari 50 persen. Untuk itu, diharapkan pemangkasan pajak dapat tetap diberlakukan.
Pajak yang dimaksud Jongkie adalah PPnBm dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan demikian, harga mobil dapat turun dan terjangkau oleh masyarakat.
Menurutnya, apabila penjualan mobil meningkat, secara simultan penerimaan pemerintah pusat dan daerah akan bergerak naik karena volume bertambah. Selain itu, pabrik kendaraan bermotor dan komponen juga bisa kembali bekerja normal.
“Tetapi, kalau usulan tersebut dikarenakan pertimbangan pemerintah ditolak, ya tidak apa-apa, cuma peningkatan angka penjualan kendaraan bermotor juga akan bergerak agak lambat,” ujar Jongkie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Advertisement
Advertisement