Advertisement
Menperin Agus Sebut Presiden Setuju Pajak Mobil Baru 0%, Kemenkeu Pikir-pikir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan usulan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang disodorkan Kementerian Perindustrian kepada Presiden Joko Widodo saat ini masih dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan.
Agus Gumiwang mengatakan bahwa usulan itu secara prinsip telah disetujui oleh Presiden, tetapi saat ini masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
Advertisement
“Ini yang kami usulkan sudah dilaporkan ke presiden, memang Kemenkeu masih dalam proses hitung menghitung karena mereka merupakan bendahara negara yang tentu punya penilaian sendiri,” ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Corona Tak Terkendali, RS Swasta Tanpa Akreditasi Boleh Rawat Pasien Covid-19
Agus menambahkan relaksasi PPnBM dapat merupakan salah satu cara untuk menggeliatkan kembali industri otomotif. Pasalnya, kinerja penjualan otomotif pada 2020 diperkirakan turun hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19.
“Ini sektor yang sangat penting, turunan-turunan industri sangat banyak, supply chain banyak, juga melibatkan IKM yang begitu banyak. Jadi, memang harus kita proteksi secara serius,” pungkas Agus.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMTA) Kemenperin Taufiek Bawazier menilai instrumen pajak yang mengarah pada konsumen diyakini dapat mendongkrak daya beli sehingga penjualan otomotif pulih lebih cepat.
Baca juga: Tingkat Kemiskinan Diharapkan Turun Jadi 9,2 Persen Tahun Depan
“Sekarang saatnya memberikan insentif bagi pembeli kendaraan. Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik otomotif bisa bertambah, sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” tutur Taufiek beberapa waktu lalu.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menuturkan penjualan kendaraan bermotor di Indonesia hingga akhir 2020 diprediksi turun lebih dari 50 persen. Untuk itu, diharapkan pemangkasan pajak dapat tetap diberlakukan.
Pajak yang dimaksud Jongkie adalah PPnBm dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan demikian, harga mobil dapat turun dan terjangkau oleh masyarakat.
Menurutnya, apabila penjualan mobil meningkat, secara simultan penerimaan pemerintah pusat dan daerah akan bergerak naik karena volume bertambah. Selain itu, pabrik kendaraan bermotor dan komponen juga bisa kembali bekerja normal.
“Tetapi, kalau usulan tersebut dikarenakan pertimbangan pemerintah ditolak, ya tidak apa-apa, cuma peningkatan angka penjualan kendaraan bermotor juga akan bergerak agak lambat,” ujar Jongkie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement