Advertisement
Bisnis Properti di DIY Kembali Terpuruk, Hanya Bisa Andalkan Marketing Online

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Penjualan properti di DIY sempat membaik dengan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), kini harus turun lagi seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pandemi yang sudah berlangsung satu tahun lebih, telah memukul berbagai sektor, termasuk dari sektor properti. “Sebelum PPKM Darurat kami optimis properti bisa pulih dengan lebih cepat, dibanding usaha terdampak lainnya,” ucap Ketua Real Estate Indonesia (REI) DIY, Ilham Muhammad Nur, Minggu (11/7/2021).
Advertisement
Sayangnya, prediksi akan segera pulihnya bisnis properti tidak terjadi. Adanya PPKM Darurat ini kondisi bisnis properti kembali melambat. Ilham hanya bisa berharap, perlambatan sektor properti ini tidak berlangsung lama.
Dia mengatakan sebelum PPKM Darurat ini ada fasilitas insentif PPN DTP yang membantu mengerek penjualan properti. Menurutnya hampir semua segmen ada penjualan dengan kebijakan itu. Terbesar segmen menengah ke bawah.
“Untuk hitungan penurunan penjualan dari sebelum PPKM Darurat, dan saat PPKM Darurat ini belum ada data. Untuk sementara kami ya mengandalkan strategi penjualan dengan marketing online,” ucap Ilham.
Menurut Ilham, penjualan secara online ini menjadi pilihan yang dirasa efektif saat ini. Meski diakuinya juga belum dapat memprediksi secara passti hasilnya. “Tapi sudah sejak dua tahun kebelakang ini marketing online memang sedang gencar-gencarnya, dan saya lihat ini sudah akan menjadi model untuk penjualan properti di masa yang akan datang,” katanya.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Borobudur Dibatalkan Satgas Covid-19
Saat ini Ilham mengharapkan adanya percepatan penanganan Covid-19, salah satunya dengan percepatan vaksinasi. Dengan dapat dikendalikannya kasus Covid-19 menjadi harapan untuk sektor properti pulih. Selain itu, Dia juga mengharapkan insentif PPN DTP dapat diperpanjang.
Insentif itu berupa pembebasan PPN untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun/apartemen dengan harga maksimal Rp2 Miliar, dan pemangkasan 50% PPN untuk hunian dengan kisaran harga Rp2 Miliar hingga Rp5 Miliar, yang berlaku hingga Agustus.
Jika melansir Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) pada Senin (21/6) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan perpanjangan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) yang semula berakhir pada Selasa (31/7) menjadi akhir tahun ini. “Belum ada aturan tertulisnya,” ucap Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
Advertisement
Advertisement