Advertisement

PPKM Level 3 Diberlakukan Akhir Tahun, Begini Dampaknya Versi Ekonom

Dany Saputra
Jum'at, 19 November 2021 - 07:57 WIB
Sunartono
PPKM Level 3 Diberlakukan Akhir Tahun, Begini Dampaknya Versi Ekonom Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia pada libur akhir tahun, dinilai akan memberikan dampak terbatas pada perekonomian kuartal IV/2021.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pengetatan PPKM pada masa perayaan Natal dan libur Tahun Baru akan cenderung memperlambat pertumbuhan PDB pada kuartal IV/2021, akan tetapi terbatas karena periode penerapannya yang relatif singkat.

Advertisement

"Dampaknya akan cenderung terbatas seiring dengan waktunya yang hanya 1 minggu di kuartal 4," kata Josua kepada Bisnis, Kamis (18/11/2021).

Komponen pertumbuhan ekonomi khususnya konsumsi diperkirakan bisa terdampak oleh kebijakan yang akan diterapkan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ini. Tetapi, Josua memperkirakan dampaknya tidak signifikan terhadap keyakinan konsumen, apalagi karena periode pembatasannya mempunyai batas waktu yang jelas.

Untuk komponen pengeluaran lainnya seperti ekspor dan investasi, bahkan diperkirakan tidak akan ikut terdampak oleh kebijakan PPKM level 3 ini.

Josua justru menilai kebijakan PPKM level 3 pada libur akhir tahun ini diperlukan untuk mencegah kembalinya lonjakan kasus Covid-19. Dengan pembatasan tersebut, diharapkan pengetatan PPKM tidak diperlukan lagi ke depannya.

Pada kuartal IV/2021, Josua memperkirakan ekonomi akan tumbuh lebih tinggi dari kuartal III/2021 sebesar 3,51 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Tetapi, proyeksi itu lebih rendah dari yang dimiliki oleh pemerintah yaitu di atas 5 persen (yoy).

"Pertumbuhan ekonomi kuartal IV diperkirakan setidaknya berkisar 4,5%," pungkas Josua.

Ssebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, seperti yang dikutip dari siaran resmi, Kamis (18/11/2021).

Muhadjir menyebut kebijakan dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement