Advertisement
PPKM Level 3 Diberlakukan Akhir Tahun, Begini Dampaknya Versi Ekonom

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia pada libur akhir tahun, dinilai akan memberikan dampak terbatas pada perekonomian kuartal IV/2021.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pengetatan PPKM pada masa perayaan Natal dan libur Tahun Baru akan cenderung memperlambat pertumbuhan PDB pada kuartal IV/2021, akan tetapi terbatas karena periode penerapannya yang relatif singkat.
Advertisement
"Dampaknya akan cenderung terbatas seiring dengan waktunya yang hanya 1 minggu di kuartal 4," kata Josua kepada Bisnis, Kamis (18/11/2021).
Komponen pertumbuhan ekonomi khususnya konsumsi diperkirakan bisa terdampak oleh kebijakan yang akan diterapkan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ini. Tetapi, Josua memperkirakan dampaknya tidak signifikan terhadap keyakinan konsumen, apalagi karena periode pembatasannya mempunyai batas waktu yang jelas.
Untuk komponen pengeluaran lainnya seperti ekspor dan investasi, bahkan diperkirakan tidak akan ikut terdampak oleh kebijakan PPKM level 3 ini.
Josua justru menilai kebijakan PPKM level 3 pada libur akhir tahun ini diperlukan untuk mencegah kembalinya lonjakan kasus Covid-19. Dengan pembatasan tersebut, diharapkan pengetatan PPKM tidak diperlukan lagi ke depannya.
Pada kuartal IV/2021, Josua memperkirakan ekonomi akan tumbuh lebih tinggi dari kuartal III/2021 sebesar 3,51 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Tetapi, proyeksi itu lebih rendah dari yang dimiliki oleh pemerintah yaitu di atas 5 persen (yoy).
"Pertumbuhan ekonomi kuartal IV diperkirakan setidaknya berkisar 4,5%," pungkas Josua.
Ssebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, seperti yang dikutip dari siaran resmi, Kamis (18/11/2021).
Muhadjir menyebut kebijakan dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement