Antisipasi Penyalahgunaan Data BSU, Pekerja Dilarang Gampang Sebar Data Pribadi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sebagai penyedia data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berupaya mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapa pun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan salah satu syarat penerima BSU tahun ini adalah peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dengan gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Advertisement
Penyaluran BSU, kata dia, dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). "Bagi tenaga kerja yang belum melaporkan Bank Himbara-nya dapat segera menghubungi HRD perusahaan atau melalui aplikasi JMO [Jamsostek Mobile]," ujar Teguh, Rabu (21/9).
Untuk wilayah DIY, kata dia, calon penerima BSU tercatat ada 276.048 tenaga kerja. Data yang sudah diserahkan ke Pusat sebanyak 161.804 pekerja atau mencapai sebanyak 58,61%.
BACA JUGA: UAD Bantu Warga Olah Rempah dengan Teknologi Berbasis Solar Dome
Data tersebut akan kembali diverifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan dilakukan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.
Pasalnya, kata Teguh, dana BSU juga berasal dari dana APBN sehingga penentuan penerima BSU dilakukan oleh Pusat.
Teguh juga mengimbau pada para pekerja di wilayah DIY untuk tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak mana pun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah. "Kalau ada link-link di media online dan media sosial yang merminta pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BP Jamsostek atau Kemenaker, itu informasi tidak benar atau hoaks," ucap dia.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun mengaku sudah mengirim sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemenaker.
"Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap I dan kemudian tahap II sejumlah 2.406.915. Setiap data yang diserahkan kepada Kemenaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang,” ucap dia.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
Advertisement
Advertisement