Advertisement
Antisipasi Penyalahgunaan Data BSU, Pekerja Dilarang Gampang Sebar Data Pribadi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sebagai penyedia data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berupaya mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapa pun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan salah satu syarat penerima BSU tahun ini adalah peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dengan gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Advertisement
Penyaluran BSU, kata dia, dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). "Bagi tenaga kerja yang belum melaporkan Bank Himbara-nya dapat segera menghubungi HRD perusahaan atau melalui aplikasi JMO [Jamsostek Mobile]," ujar Teguh, Rabu (21/9).
Untuk wilayah DIY, kata dia, calon penerima BSU tercatat ada 276.048 tenaga kerja. Data yang sudah diserahkan ke Pusat sebanyak 161.804 pekerja atau mencapai sebanyak 58,61%.
BACA JUGA: UAD Bantu Warga Olah Rempah dengan Teknologi Berbasis Solar Dome
Data tersebut akan kembali diverifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan dilakukan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.
Pasalnya, kata Teguh, dana BSU juga berasal dari dana APBN sehingga penentuan penerima BSU dilakukan oleh Pusat.
Teguh juga mengimbau pada para pekerja di wilayah DIY untuk tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak mana pun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah. "Kalau ada link-link di media online dan media sosial yang merminta pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BP Jamsostek atau Kemenaker, itu informasi tidak benar atau hoaks," ucap dia.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun mengaku sudah mengirim sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemenaker.
"Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap I dan kemudian tahap II sejumlah 2.406.915. Setiap data yang diserahkan kepada Kemenaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang,” ucap dia.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Lingkungan Perokok dan Alkohol Meningkatkan Potensi Sumbing pada Janin
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, UBS Rp2.958.000 dan Galeri24 Rp2.943.000
- Ekonomi AS Lesu, Jurusan Keuangan Paling Diburu
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Menteri Perdagangan Bantah Kenaikan Harga Ayam karena MBG
- KAI Commuter Izinkan Buka Puasa di KRL Saat Ramadan
- BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026
- Pengaduan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Lewat Call Center
Advertisement
Advertisement







