Advertisement
Bunga Pinjol Bakal Dibikin Murah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tengah menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk perusahaan pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial dalam penentuan suku bunga pinjol. Untuk itu, service charge sebagai bagian dari komponen suku bunga pinjaman harus disesuaikan agar terjangkau.
Advertisement
“Untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” ujar Ogi di acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022, seperti dikutip pada Jumat (11/11/2022).
Ogi mengungkapkan bahwa OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi dari pengaturan manfaat ekonomi, yang terdiri dari bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya bagi pinjol. Pengaturan ini nantinya dilakukan dalam rangka memberi perlindungan kepada borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.
Meski akan melakukan pengaturan sehingga lebih adil, Ogi menekankan pengaturan akan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa.
BACA JUGA: Gudang Garam dari Indonesia Masuk 10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia
Berdasarkan hasil riset OJK 2021, manfaat ekonomi alias bunga pinjaman pada pinjol dapat ditetapkan pada kisaran 0,311 persen – 0,4 persen per hari. Dalam praktiknya, imbuh Ogi, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan mutiguna. Di sisi lain, untuk pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar.
Adapun tercatat, per Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25 persen per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21 persen per bulan.
“Maka dari itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Quietcation: Liburan Tenang dan Menyembuhkan yang Sedang Trend di Jogja
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
Advertisement
Advertisement