Advertisement

Harian Jogja

Bunga Pinjol Bakal Dibikin Murah

Rika Anggraeni
Jum'at, 11 November 2022 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Bunga Pinjol Bakal Dibikin Murah Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono di Bali, Kamis (13/10/2022). - Bisnis/Anggara Pernando.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tengah menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk perusahaan pinjaman online (pinjol). 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial dalam penentuan suku bunga pinjol. Untuk itu, service charge sebagai bagian dari komponen suku bunga pinjaman harus disesuaikan agar terjangkau.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

“Untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” ujar Ogi di acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022, seperti dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Ogi mengungkapkan bahwa OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi dari pengaturan manfaat ekonomi, yang terdiri dari bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya bagi pinjol. Pengaturan ini nantinya dilakukan dalam rangka memberi perlindungan kepada borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.

Meski akan melakukan pengaturan sehingga lebih adil, Ogi menekankan pengaturan akan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa.

BACA JUGA: Gudang Garam dari Indonesia Masuk 10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia

Berdasarkan hasil riset OJK 2021, manfaat ekonomi alias bunga pinjaman pada pinjol dapat ditetapkan pada kisaran 0,311 persen – 0,4 persen per hari. Dalam praktiknya, imbuh Ogi, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan mutiguna. Di sisi lain, untuk pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar.

Adapun tercatat, per Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25 persen per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21 persen per bulan.

“Maka dari itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

15 Hari Sebelum Lebaran, Jalan Nasional di Kulonprogo Dibikin 2 Lajur

Kulonprogo
| Selasa, 28 Maret 2023, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement