Advertisement
Sri Mulyani Raih Rp10 Triliun Setoran Pajak dari Perdagangan Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat Rp5,48 triliun dari setoran pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), termasuk Google dan Tokopedia, hingga akhir 2022.
Menurutnya, perdagangan elektronik saat ini menjadi salah satu platform yang dominan digunakan masyarakat. Tercatat, ada 134 platform yang sudah ikut dalam pemungutan pajak PPN PMSE.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Total penerimaan pajaknya mencapai Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA : Validasi Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan, Sekarang Bisa
Pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE.
Sepanjang Januari—Desember 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp5,48 triliun. Jumlah tersebut telah melampaui total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun.
Adapun, jumlah PPN PMSE yang diraih pada periode Juli-Desember 2020 mencapai Rp730 miliar. Dengan demikian, total PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah sejak program tersebut diberlakukan telah menembus Rp10 triliun.
Secara keseluruhan, terdapat 134 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak. Pada Januari—14 Desember 2022, terdapat 40 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN.
Sepanjang 2021, terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.
BACA JUGA : PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha Jogja Waswas
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.
Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar negeri.
Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.
Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- 2 Anggota TNI di Papua Punya Amunisi Ilegal, Keterkaitan dengan KKB Diselidiki
- Jalur KA Wonogiri-Baturetno, Saksi Kejayaan Tambang Gamping Gunung Selomarto
- Peringati HPN 2023, Puluhan Siswa SMP di Plupuh Sragen Belajar Jadi Wartawan
- Dibuka Besar-Besaran! Cek Syarat Lengkap Lowongan Pekerjaan PT ASDP 2023
Advertisement
Berita Pilihan
- Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
- Yakes Telkom Jalin Sinergi dengan Rumah Sakit Primaya Group
- Telkom Dukung Pembangunan Desa melalui Penerapan Sustainable Tourism Development
- Accor Group Yogyakarta Gelar Vaksinasi Booster Kedua untuk Karyawan dan Warga
- OJK Bekukan Kegiatan Usaha Corpus Prima Ventura
Advertisement

Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman
Advertisement

Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Sunday Brunch dengan Live Painting
Advertisement
Berita Populer
- Accor Gelar City of ALL di Surabaya, Tawarkan Diskon Sampai 40%
- Keren! UMKM DIY Bakal Punya Gudang di Australia
- Jelang Ramadan-Idulfitri, 200.000 Ton Daging Diimpor dari Brasil dan India
- KPPU Tegaskan Larangan Penjualan Minyakita dengan Akal-akalan Produk Lain
- Gerai Transmart pada Tutup, Ini Penyebabnya Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel
- Launching Pakuwon Mall Jogja
Advertisement
Advertisement