Advertisement
Di Hadapan Jokowi, Bos OJK Janji Selesaikan Perusahaan Asuransi Jiwa Bermasalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis penyelesaiaan perusahaan asuransi jiwa bermasalah akan segera terselesaikan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Mahendra di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).
Advertisement
Mahendra menyampaikan bahwa kinerja intermediasi di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), yaitu berupa premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan sebesar 13,9 persen mencapai Rp119 triliun pada 2022. Sementara itu, premi asuransi jiwa terpantau mengalami kontraksi hingga 7,8 persen.
“Premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” kata Mahendra.
Ke depan, Mahendra mengungkapkan bahwa ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan masih terbuka lebar. Hal ini sejalan dengan terjaganya profil risiko yang didukung rasio non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 2,32 persen, serta tingkat wanprestasi atau TWP fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada level 2,78 persen pada 2022.
BACA JUGA : Ini Dia Manfaat Asuransi Jiwa dan Cara Kerjanya
Di samping itu, Mahendra mengatakan bahwa stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan semakin kondusif. Hal tersebut adalah buah hasil sinergi sangat kuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa premi dari industri asuransi umum dan reasuransi terpantau masih berada dengan pertumbuhan positif. Di sisi lain, premi di industri asuransi jiwa mengalami penurunan.
"Secara agregat, premi asuransi umum, reasuransi, itu masih positif. Pendapatan premi asuransi jiwa turun karena terjadi koreksi terhadap produk PAYDI unit-linked dan adanya klaim-klaim dari produk asuransi kredit yang cukup besar," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2/2023).
Dengan demikian, hal itu membuat industri asuransi jiwa harus melakukan kajian ulang terhadap penjualan produk unit-linked dan produk asuransi kredit.
“Tapi nanti di tahun 2023 sejalan dengan penerapan SE 05/2022 [SEOJK PAYDI], perbaikan terhadap produk unit-linked kita berharap bahwa pertumbuhan itu akan kembali ,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement