Advertisement
Di Hadapan Jokowi, Bos OJK Janji Selesaikan Perusahaan Asuransi Jiwa Bermasalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis penyelesaiaan perusahaan asuransi jiwa bermasalah akan segera terselesaikan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Mahendra di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).
Advertisement
Mahendra menyampaikan bahwa kinerja intermediasi di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), yaitu berupa premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan sebesar 13,9 persen mencapai Rp119 triliun pada 2022. Sementara itu, premi asuransi jiwa terpantau mengalami kontraksi hingga 7,8 persen.
“Premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” kata Mahendra.
Ke depan, Mahendra mengungkapkan bahwa ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan masih terbuka lebar. Hal ini sejalan dengan terjaganya profil risiko yang didukung rasio non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 2,32 persen, serta tingkat wanprestasi atau TWP fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada level 2,78 persen pada 2022.
BACA JUGA : Ini Dia Manfaat Asuransi Jiwa dan Cara Kerjanya
Di samping itu, Mahendra mengatakan bahwa stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan semakin kondusif. Hal tersebut adalah buah hasil sinergi sangat kuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa premi dari industri asuransi umum dan reasuransi terpantau masih berada dengan pertumbuhan positif. Di sisi lain, premi di industri asuransi jiwa mengalami penurunan.
"Secara agregat, premi asuransi umum, reasuransi, itu masih positif. Pendapatan premi asuransi jiwa turun karena terjadi koreksi terhadap produk PAYDI unit-linked dan adanya klaim-klaim dari produk asuransi kredit yang cukup besar," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2/2023).
Dengan demikian, hal itu membuat industri asuransi jiwa harus melakukan kajian ulang terhadap penjualan produk unit-linked dan produk asuransi kredit.
“Tapi nanti di tahun 2023 sejalan dengan penerapan SE 05/2022 [SEOJK PAYDI], perbaikan terhadap produk unit-linked kita berharap bahwa pertumbuhan itu akan kembali ,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement