Advertisement
Di Hadapan Jokowi, Bos OJK Janji Selesaikan Perusahaan Asuransi Jiwa Bermasalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis penyelesaiaan perusahaan asuransi jiwa bermasalah akan segera terselesaikan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Mahendra di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).
Advertisement
Mahendra menyampaikan bahwa kinerja intermediasi di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), yaitu berupa premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan sebesar 13,9 persen mencapai Rp119 triliun pada 2022. Sementara itu, premi asuransi jiwa terpantau mengalami kontraksi hingga 7,8 persen.
“Premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” kata Mahendra.
Ke depan, Mahendra mengungkapkan bahwa ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan masih terbuka lebar. Hal ini sejalan dengan terjaganya profil risiko yang didukung rasio non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 2,32 persen, serta tingkat wanprestasi atau TWP fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada level 2,78 persen pada 2022.
BACA JUGA : Ini Dia Manfaat Asuransi Jiwa dan Cara Kerjanya
Di samping itu, Mahendra mengatakan bahwa stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan semakin kondusif. Hal tersebut adalah buah hasil sinergi sangat kuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa premi dari industri asuransi umum dan reasuransi terpantau masih berada dengan pertumbuhan positif. Di sisi lain, premi di industri asuransi jiwa mengalami penurunan.
"Secara agregat, premi asuransi umum, reasuransi, itu masih positif. Pendapatan premi asuransi jiwa turun karena terjadi koreksi terhadap produk PAYDI unit-linked dan adanya klaim-klaim dari produk asuransi kredit yang cukup besar," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2/2023).
Dengan demikian, hal itu membuat industri asuransi jiwa harus melakukan kajian ulang terhadap penjualan produk unit-linked dan produk asuransi kredit.
“Tapi nanti di tahun 2023 sejalan dengan penerapan SE 05/2022 [SEOJK PAYDI], perbaikan terhadap produk unit-linked kita berharap bahwa pertumbuhan itu akan kembali ,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tak Bisa Bantu Padamkan Kebakaran di Purwantoro, Damkar Wonogiri Minta Maaf
- Jalan-jalan di Kampus Kopi Banyuanyar Boyolali, Cek Yuk Paket Wisata & Tarifnya
- Ibu dan Anak di Kediri Meninggal di Dalam Rumah, Penyebabnya Diduga Kelaparan
- Kemenperin Sebut Produk Ramah Lingkungan Jadi Masa Depan Industri Tekstil
Berita Pilihan
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
- Suku Bunga Tinggi, Bank Kecil Sasar Dana Murah
- QRIS Diminati Pedagang Milenial Pasar Tiban, BPD DIY: Langsung Bisa Dicairkan
- Harga Pangan Hari Ini 15 September, Beras dan Minyak Goreng Naik, Cabai dan Telur Kompak Turun
- Bea Cukai Yogyakarta Pantau Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau di 4 Kabupaten/Kota
Advertisement

Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
Advertisement

Event Oktober di Jogja: Lari Marathon 42 Kilometer, Rute Sumbu Filosofi hingga Destinasi di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Gojek Sukses Ciptakan Rasa Aman dalam Ekosistem
- Kekurangan Lahan Pertanian DIY Mengintai pada 2040-2050
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
- Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal
- Tak Perlu Panic Buying, Stok Beras tetap Tersedia
- Pedagang Minta TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Pilih Angkat Tangan
- OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya...
Advertisement
Advertisement