Advertisement
Cara Mengatasi Laporan SPT Lebih atau Kurang Bayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Surat Pemberitahuan atau SPT wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.
SPT Tahunan memiliki 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang dibuat tiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. SPT disampaikan langsung atau bisa melalui pos ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Advertisement
BACA JUGA : Catat! Ini Cara Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Batas Waktu
Melansir pajak.go.id, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir), SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, atau SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Merujuk Pasal 29 UU PPh, SPT Kurang Bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajak, maka atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Hal yang harus dilakukan saat SPT Kurang Bayar adalah dengan melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Kurang Bayar tersebut. Dilansir dari pajak.go.id, pengembalian lebih bayar harus melakukan pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya. Setelah permohonan diterima, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan wajib pajak.
BACA JUGA : Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda Duit hingga Pidana
Sementara itu, SPT lebih bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dibanding kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan,
Untuk menangani SPT Kurang Bayar, wajib pajak perlu membuat kode billing di situs pajak.go.id. Lalu, klik “Bayar” pada laman utama situs DJP. Gunakan kode billing yang sudah dicetak dan bayar kekurangannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Keluhkan Soal Layanan Payment System QRIS, Ini Tanggapan Bank Indonesia
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
Advertisement

Pemkab Sleman Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi dari Aspek Struktural Maupun Kultural
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Naik Lagi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp2,1 Juta per Gram
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Rabu 23 April 2025, Cabai Rawit Naik Lagi!
- Pemerintah Serap Rp28 Triliun dari Lelang 8 Surat Utang Negara, 22 April 2025
- Beras di Indonesia Disebut Melimpah, Presiden Prabowo Izinkan Ekspor ke Beberapa Negara
- BPR Kurnia Sewon Gelar Pelatihan Fotografi untuk Dukung Perkembangan UMKM
- GM ROYAL AMBARRUKMO YOGYAKARTA: Maksimalkan SDM Menuju Layanan Luxury
- Akibat Tarif Trump, BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jadi 2,9 Persen
Advertisement