Advertisement
Cara Mengatasi Laporan SPT Lebih atau Kurang Bayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Surat Pemberitahuan atau SPT wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.
SPT Tahunan memiliki 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang dibuat tiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. SPT disampaikan langsung atau bisa melalui pos ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Advertisement
BACA JUGA : Catat! Ini Cara Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Batas Waktu
Melansir pajak.go.id, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir), SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, atau SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Merujuk Pasal 29 UU PPh, SPT Kurang Bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajak, maka atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Hal yang harus dilakukan saat SPT Kurang Bayar adalah dengan melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Kurang Bayar tersebut. Dilansir dari pajak.go.id, pengembalian lebih bayar harus melakukan pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya. Setelah permohonan diterima, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan wajib pajak.
BACA JUGA : Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda Duit hingga Pidana
Sementara itu, SPT lebih bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dibanding kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan,
Untuk menangani SPT Kurang Bayar, wajib pajak perlu membuat kode billing di situs pajak.go.id. Lalu, klik “Bayar” pada laman utama situs DJP. Gunakan kode billing yang sudah dicetak dan bayar kekurangannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Pemadaman Listrik Selasa 16 September 2025: Kalasan, Wonosari hingga Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement