Advertisement
Cara Mengatasi Laporan SPT Lebih atau Kurang Bayar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Surat Pemberitahuan atau SPT wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.
SPT Tahunan memiliki 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang dibuat tiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. SPT disampaikan langsung atau bisa melalui pos ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Advertisement
BACA JUGA : Catat! Ini Cara Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Batas Waktu
Melansir pajak.go.id, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir), SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, atau SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Merujuk Pasal 29 UU PPh, SPT Kurang Bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajak, maka atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Hal yang harus dilakukan saat SPT Kurang Bayar adalah dengan melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Kurang Bayar tersebut. Dilansir dari pajak.go.id, pengembalian lebih bayar harus melakukan pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya. Setelah permohonan diterima, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan wajib pajak.
BACA JUGA : Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda Duit hingga Pidana
Sementara itu, SPT lebih bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dibanding kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan,
Untuk menangani SPT Kurang Bayar, wajib pajak perlu membuat kode billing di situs pajak.go.id. Lalu, klik “Bayar” pada laman utama situs DJP. Gunakan kode billing yang sudah dicetak dan bayar kekurangannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
- Transaksi Rupiah di Lintas Negara Naik 100 Persen
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
Advertisement
Advertisement