Advertisement
REI: Pengembang Kesulitan Jual Properti ke Pembeli Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkap sejumlah kendala yang selama ini masih menghambat penjualan properti kepada warga negara asing (WNA) di Tanah Air.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti Ignesjz Kemalawarta mengatakan, salah satu kendalanya adalah adanya penafsiran Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai syarat pembelian properti. Padahal, saat ini pembelian properti oleh warga asing dapat dilakukan melalui visa, paspor, izin kunjungan.
Advertisement
"WNA ketika akan buka rekening disyaratkan KITAS padahal sesuai ketentuan baru PP 18/2021 syarat transaksi hunian bagi WNA tidak hanya KITAS," kata Ignesjz di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA : Anak Muda Mendominasi Pasar Properti di DIY
Selain itu, dia menuturkan, tidak ada pedoman untuk WNA subjek pajak luar negeri (SPLN) membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk divalidasi mengingat SPLN tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Adapun, pihaknya mendorong Direktorat Jenderal Pajak membuat penegasan bahwa WNA SPLN tidak menggunakan NPWP sebagai syarat pembayaran dan validasi pajak kepada Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri.
Senada, Direktur PT Jababeka Tbk. (KIJA) Suteja Sidarta Darmono mengatakan, potensi positif pasar properti di kalangan warga asing, khususnya ekspatriat yang bekerja di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, KIJA aktif meluncurkan sejumlah hunian untuk ekspatriat di Jababeka, Cikarang. Pasalnya, demand atau permintaan hunian di wilayah tersebut cukup tinggi.
Dia berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian para ekspatriat di kawasan tersebut. Adapun, saat ini terdapat 10.000 ekspatriat di Cikarang.
"Kalau ini pasar asing terbuka kan sebetulnya juga positif buat pendapaan devisa negara, jadi mungkin standing kami seperti itu bahwa kami coba mendorong juga, tetapi kami tidak aktif sekali karena ini memang harusnya pemerintah bukan swasta yang mendorong," kata Suteja.
Ia mengklaim para pekerja ekspat tersebut telah memiliki KITAS. Namun, hingga saat ini masih kesulitan dalam realisasi pembelian. Selama ini, para ekspat hanya melakukan sewa hunian, termasuk pada properti di yang ditawarkannya.
Melalui anak usahanya, PT Grahabuana Cikarang menargetkan sebanyak 90 persen warga asing akan menyerap proyek rumah tapak Paradiso Golf Villas. Dalam proyek terbaru ini, Jababeka bekerjasama dengan Jepang Keihan Group.
Kawasan rumah tapak ini dapat berkembang di lahan seluas 5.600 hektare dan lahan residensial seluas 2,7 hektare. Ada tiga tipe yang ditawarkan, yaitu tipe 7,9, dan 12 dengan harga mulai dari Rp5 miliar - Rp10,3 miliar.
"Sangat prospektif kalau menurut saya karena benar-benar WNA yang bekerja di Indonesia yang memiliki KITAS itu peluangnya sangat besar untuk ini. Ekspat kebanyakan sewa, kalaupun beli itu kebanyakan dari perusahaannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement