Advertisement
REI: Pengembang Kesulitan Jual Properti ke Pembeli Asing
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkap sejumlah kendala yang selama ini masih menghambat penjualan properti kepada warga negara asing (WNA) di Tanah Air.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti Ignesjz Kemalawarta mengatakan, salah satu kendalanya adalah adanya penafsiran Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai syarat pembelian properti. Padahal, saat ini pembelian properti oleh warga asing dapat dilakukan melalui visa, paspor, izin kunjungan.
Advertisement
"WNA ketika akan buka rekening disyaratkan KITAS padahal sesuai ketentuan baru PP 18/2021 syarat transaksi hunian bagi WNA tidak hanya KITAS," kata Ignesjz di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA : Anak Muda Mendominasi Pasar Properti di DIY
Selain itu, dia menuturkan, tidak ada pedoman untuk WNA subjek pajak luar negeri (SPLN) membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk divalidasi mengingat SPLN tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Adapun, pihaknya mendorong Direktorat Jenderal Pajak membuat penegasan bahwa WNA SPLN tidak menggunakan NPWP sebagai syarat pembayaran dan validasi pajak kepada Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri.
Senada, Direktur PT Jababeka Tbk. (KIJA) Suteja Sidarta Darmono mengatakan, potensi positif pasar properti di kalangan warga asing, khususnya ekspatriat yang bekerja di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, KIJA aktif meluncurkan sejumlah hunian untuk ekspatriat di Jababeka, Cikarang. Pasalnya, demand atau permintaan hunian di wilayah tersebut cukup tinggi.
Dia berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian para ekspatriat di kawasan tersebut. Adapun, saat ini terdapat 10.000 ekspatriat di Cikarang.
"Kalau ini pasar asing terbuka kan sebetulnya juga positif buat pendapaan devisa negara, jadi mungkin standing kami seperti itu bahwa kami coba mendorong juga, tetapi kami tidak aktif sekali karena ini memang harusnya pemerintah bukan swasta yang mendorong," kata Suteja.
Ia mengklaim para pekerja ekspat tersebut telah memiliki KITAS. Namun, hingga saat ini masih kesulitan dalam realisasi pembelian. Selama ini, para ekspat hanya melakukan sewa hunian, termasuk pada properti di yang ditawarkannya.
Melalui anak usahanya, PT Grahabuana Cikarang menargetkan sebanyak 90 persen warga asing akan menyerap proyek rumah tapak Paradiso Golf Villas. Dalam proyek terbaru ini, Jababeka bekerjasama dengan Jepang Keihan Group.
Kawasan rumah tapak ini dapat berkembang di lahan seluas 5.600 hektare dan lahan residensial seluas 2,7 hektare. Ada tiga tipe yang ditawarkan, yaitu tipe 7,9, dan 12 dengan harga mulai dari Rp5 miliar - Rp10,3 miliar.
"Sangat prospektif kalau menurut saya karena benar-benar WNA yang bekerja di Indonesia yang memiliki KITAS itu peluangnya sangat besar untuk ini. Ekspat kebanyakan sewa, kalaupun beli itu kebanyakan dari perusahaannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.535 Juta per Gram
- Semarakkan 6th Anniversary, Sleman City Hall Selenggarakan a Great Business Talk: Change Chance Choice untuk 3.500 Orang
- Harga Pangan per 29 Oktober 2024: Bawang Merah Naik, Cabai Turun
- Sejarah Panjang Sritex (SRIL) yang Kini Dinyatakan Pailit
- Kemenhub dan KBUMN Koordinasi Untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
- Punya Peran Strategis, PAFI Pengurus Cabang Singkawang Terus Melakukan Edukasi Soal Obat-obatan ke Masyarakat
- Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Advertisement
Advertisement