Advertisement
Pemerintah Segera Terapkan Aturan Larangan Produk Impor di bawah Rp1,5 Juta, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com,TANGERANG—Pemerintah menyebut aturan larangan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta bakal segera diterbitkan agar tidak ada produk murahan yang masuk ke dalam negeri.
BACA JUGA: Tak Semua Produk Impor Dibawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Marketplace
Advertisement
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan kebijakan minimal Rp1,5 juta untuk barang impor merupakan upaya pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Dia pun menilai barang senilai di bawah Rp1,5 juta dapat diproduksi dari dalam negeri.
“Kalau harga seperti itu kan barang-barang murahan. Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri. Toh dari dalam negeri juga sudah bisa bikin,” ujar Teten saat ditemui di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023).
Larangan mengenai produk impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta ini nantinya akan diberlakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lebih lanjut, Teten mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengenai beleid tersebut lantaran adanya beberapa perubahan seiring adanya perkembangan dari social commerce.
Menurutnya revisi beleid tersebut nantinya bukan saja melindungi platform perdagangan elektronik atau e-commerce, tetapi juga social commerce yang turut melindungi para UMKM dan juga para konsumen.
“Jadi, memang sudah ada beberapa perlu perubahan seiring dengan perkembangan dan sekarang bukan lagi e-commerce, tapi social commerce. Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, dan juga melindungi para konsumen,” tuturnya.
Sebelumnya, Teten mengatakan adanya aturan yang mematok harga minimal produk tersebut diharapkan dapat mengurangi produk impor yang sebenarnya banyak diproduksi di dalam negeri, sehingga produk buatan UMKM di lokapasar dapat mendominasi.
Dia pun mengakui selama ini serbuan produk impor telah mengancam produk UMKM lokal. Pasalnya, banyak produk China yang harganya jauh lebih murah ketimbang produk lokal.
"Yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi karena enggak masuk kan harganya [produk lokal terhadap produk China]," ujar Teten.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement