Advertisement
Revisi Permendag No.50/2020 Ditarget Tuntas Bulan Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag No. 50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam PMSE dijadwalkan rampung Agustus 2023.
Saat ini, kata Zulhas, revisi Permendag No.50/2020 masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan melibatkan sejumlah kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
Advertisement
“Permendag tersebut dijadwalkan dapat diselesaikan pada Agustus 2023,” kata Zulkifli ketika ditemui Bisnis di kantornya, dikutip Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan revisi beleid itu bertujuan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, dan konsumen.
Dengan aturan baru, sambungnya, peredaran barang di e-commerce dipastikan memenuhi ketentuan perundang-undangan seperti standardisasi dan persyaratan teknis, sehingga praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri bisa diminimalisasi.
Zulhas menyebut revisi Permendag No. 50/2020 bisa menciptakan kesetaraan dalam persaingan berusaha (equal level of playing field) serta mendorong daya saing pelaku UMKM.
Selain mengatur hal-hal mencakup kewajiban pelaku usaha yang berdagang secara online agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan umum, terdapat beberapa hal yang disempurnakan.
Pertama, memperjelas definisi berbagai model bisnis penyelenggara PMSE termasuk social commerce sehingga seluruh pelaku usaha PMSE harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam permendag, yakni perizinan berusaha dan perpajakan.
Kedua, mengatur harga barang minimum yang dijual langsung oleh pedagang luar negeri melalui sarana e-commerce yang bersifat lintas negara.
BACA JUGA : Siap-Siap! Transaksi Melalui TikTok Shop akan Dikenai Pajak
Ketiga, mengatur persyaratan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di e-commerce di dalam negeri yang meliputi menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asa, bukti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan, dan informasi asal pengiriman barang.
Keempat, memastikan peran penyelenggara PMSE terutama marketplace untuk tidak berperan sebagai produsen. Sekadar informasi, beberapa K/L lain yang dilibatkan dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Kemenkominfo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement