Advertisement
Revisi Permendag No.50/2020 Ditarget Tuntas Bulan Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag No. 50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam PMSE dijadwalkan rampung Agustus 2023.
Saat ini, kata Zulhas, revisi Permendag No.50/2020 masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan melibatkan sejumlah kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
Advertisement
“Permendag tersebut dijadwalkan dapat diselesaikan pada Agustus 2023,” kata Zulkifli ketika ditemui Bisnis di kantornya, dikutip Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan revisi beleid itu bertujuan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, dan konsumen.
Dengan aturan baru, sambungnya, peredaran barang di e-commerce dipastikan memenuhi ketentuan perundang-undangan seperti standardisasi dan persyaratan teknis, sehingga praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri bisa diminimalisasi.
Zulhas menyebut revisi Permendag No. 50/2020 bisa menciptakan kesetaraan dalam persaingan berusaha (equal level of playing field) serta mendorong daya saing pelaku UMKM.
Selain mengatur hal-hal mencakup kewajiban pelaku usaha yang berdagang secara online agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan umum, terdapat beberapa hal yang disempurnakan.
Pertama, memperjelas definisi berbagai model bisnis penyelenggara PMSE termasuk social commerce sehingga seluruh pelaku usaha PMSE harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam permendag, yakni perizinan berusaha dan perpajakan.
Kedua, mengatur harga barang minimum yang dijual langsung oleh pedagang luar negeri melalui sarana e-commerce yang bersifat lintas negara.
BACA JUGA : Siap-Siap! Transaksi Melalui TikTok Shop akan Dikenai Pajak
Ketiga, mengatur persyaratan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di e-commerce di dalam negeri yang meliputi menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asa, bukti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan, dan informasi asal pengiriman barang.
Keempat, memastikan peran penyelenggara PMSE terutama marketplace untuk tidak berperan sebagai produsen. Sekadar informasi, beberapa K/L lain yang dilibatkan dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Kemenkominfo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement