Menkeu Purbaya Bertemu Sri Sultan, Bahas Becak Listrik hingga IKN
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Sri Sultan HB X di Jogja, meresmikan program becak listrik dan menanggapi usulan tambahan anggaran IKN.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini ada satu pegadaian swasta di DIY yang tengah mengurus izinnya ke OJK. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan pegadaian yang tengah mengurus izin tersebut fokus pada gadai emas.
"Jumlah Pegadaian swasta berizin yang berkantor pusat di DIY sesuai data kami ada sembilan, saat ini kami sedang memproses pengajuan izin baru satu pegadaian swasta yang nanti memfokuskan pada gadai emas," paparnya, Jumat (18/8/2023).
Ia menyebut tidak ada target khusus pencapaian jumlah pegadaian berizin di DIY. Biasanya sebelum OJK memberikan rekomendasi izin pembukaan perusahaan pegadaian, OJK akan melakukan analisis.
Salah satunya tentang tingkat kejenuhan. DIY masih terbuka untuk pembukaan pegadaian karena potensinya cukup besar. "Kami memang tidak secara khusus menargetkan berapa harus ada pegadaian swasta di DIY," jelasnya.
Baca juga: Momen Kedekatan Prabowo dan Yenny Wahid, Kode Kuat Maju Pilpres 2024?
Diharapkan satu pegadaian yang tengah mengurus izin bisa segera beroperasi pada tahun ini. "Semoga bisa beroperasi tahun ini," harapnya.
OJK DIY kembali mengimbau kepada masyarakat untuk memilih pegadaian berizin dalam bertransaksi. Sebab dengan memilih pegadaian berizin unsur perlindungan konsumen akan lebih terjamin. "Misal jika terjadi permasalahan akan lebih mudah kerana harus melakukan pengaduan," tegasnya.
Sebelumnya, OJK DIY mencatat pegadaian ilegal lebih dominan dibandingkan pegadaian legal. Per Mei 2023 pegadaian legal baru sembilan entitas gadai, sementara yang ilegal total 18 entitas, 17 di antaranya terlampir dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Maret 2021 dan 1 lagi terlampir dalam siaran pers SWI November 2022.
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," katanya.
Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang. "Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Sri Sultan HB X di Jogja, meresmikan program becak listrik dan menanggapi usulan tambahan anggaran IKN.
Pelni mencatat 660.654 penumpang memanfaatkan diskon tiket kapal 30 persen. Kuota telah terserap 96 persen hingga 21 Juli 2026.
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Menteri Hukum menyebut 300 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Kenaikan tarif dinilai tidak berdampak bagi masyarakat umum
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Presiden Prabowo mengingatkan 1.177 perwira TNI-Polri menjaga integritas, menjauhi korupsi, narkoba, judi, dan mengabdi kepada rakyat.