OJK DIY: Satu Pegadaian Sedang Urus Izin, Fokusnya ke Gadai Emas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini ada satu pegadaian swasta di DIY yang tengah mengurus izinnya ke OJK. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan pegadaian yang tengah mengurus izin tersebut fokus pada gadai emas.
"Jumlah Pegadaian swasta berizin yang berkantor pusat di DIY sesuai data kami ada sembilan, saat ini kami sedang memproses pengajuan izin baru satu pegadaian swasta yang nanti memfokuskan pada gadai emas," paparnya, Jumat (18/8/2023).
Advertisement
Ia menyebut tidak ada target khusus pencapaian jumlah pegadaian berizin di DIY. Biasanya sebelum OJK memberikan rekomendasi izin pembukaan perusahaan pegadaian, OJK akan melakukan analisis.
Salah satunya tentang tingkat kejenuhan. DIY masih terbuka untuk pembukaan pegadaian karena potensinya cukup besar. "Kami memang tidak secara khusus menargetkan berapa harus ada pegadaian swasta di DIY," jelasnya.
Baca juga: Momen Kedekatan Prabowo dan Yenny Wahid, Kode Kuat Maju Pilpres 2024?
Diharapkan satu pegadaian yang tengah mengurus izin bisa segera beroperasi pada tahun ini. "Semoga bisa beroperasi tahun ini," harapnya.
OJK DIY kembali mengimbau kepada masyarakat untuk memilih pegadaian berizin dalam bertransaksi. Sebab dengan memilih pegadaian berizin unsur perlindungan konsumen akan lebih terjamin. "Misal jika terjadi permasalahan akan lebih mudah kerana harus melakukan pengaduan," tegasnya.
Sebelumnya, OJK DIY mencatat pegadaian ilegal lebih dominan dibandingkan pegadaian legal. Per Mei 2023 pegadaian legal baru sembilan entitas gadai, sementara yang ilegal total 18 entitas, 17 di antaranya terlampir dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Maret 2021 dan 1 lagi terlampir dalam siaran pers SWI November 2022.
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," katanya.
Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang. "Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Mitsubishi XForce Resmi Meluncur di Pulau Dewata, Harga Mulai Rp391,9 Juta
- Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
- LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
- Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun, Ada Apa?
- Isi Bensin Semakin Mudah, Bisa Patungan dengan MyPertamina
- Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
- Transaksi Kripto Terus Merosot 3 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement