Advertisement
Meski Ditutup, Pinjol Ilegal Bisa Beraksi Lagi, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup kemudian buka lagi. Pinjol ilegal ini masih sulit dibendung dan terus beredar di masyarakat.
“Sudah ada beberapa yang diproses [memang]. Tapi kemudian ada yang tutup buka lagi, tutup, buka lagi. Itu banyak halnya,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Ini Daftar 102 Pinjol Legal di Indonesia
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut mengatakan berbagai alasan hal tersebut dapat terjadi. Salah satunya sangat mudahnya membuat aplikasi, selain itu bisa saja servernya berada di luar negeri. Kiki menambahkan korbannya juga kerap kali tidak hanya dari kalangan bawah, terutama terkait dengan invetasi ilegal.
Dia kemudian menyinggung terkait dengan gaya hidup masyarakat yang turut mendorong meningkatkan penggunaan aplikasi invetasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Memang ada yang namanya juga casino mentality, ada yang mentalnya berjudi [online] itu ada. Jadi, dia ingin cepet kaya, akhrnya kejeblos. Anak muda sekarang juga ada fenomena fear of missing out [fomo],” kata Kiki.
Selain itu, dia juga menilai bahwa tingkat literasi keuangan digital masyarakat juga masih rendah. Menurutnya masyarakat belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan tidak.
Kendati demikian, Kiki juga menyebut bahwa ada beberapa pelaku pinjol ilegal yang sudah diproses. Menurutnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) cukup memberikan angin segar untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol dan invetasi ilegal.
BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Dalam UU P2SK Pasal 305 menyebut setiap orang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
Adapun kegiatan yang dimaksud dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum pihak yang menberi perintah melakukan perbuatan itu dan atau yang memimpin perbuatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement