Advertisement
Meski Ditutup, Pinjol Ilegal Bisa Beraksi Lagi, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup kemudian buka lagi. Pinjol ilegal ini masih sulit dibendung dan terus beredar di masyarakat.
“Sudah ada beberapa yang diproses [memang]. Tapi kemudian ada yang tutup buka lagi, tutup, buka lagi. Itu banyak halnya,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Ini Daftar 102 Pinjol Legal di Indonesia
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut mengatakan berbagai alasan hal tersebut dapat terjadi. Salah satunya sangat mudahnya membuat aplikasi, selain itu bisa saja servernya berada di luar negeri. Kiki menambahkan korbannya juga kerap kali tidak hanya dari kalangan bawah, terutama terkait dengan invetasi ilegal.
Dia kemudian menyinggung terkait dengan gaya hidup masyarakat yang turut mendorong meningkatkan penggunaan aplikasi invetasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Memang ada yang namanya juga casino mentality, ada yang mentalnya berjudi [online] itu ada. Jadi, dia ingin cepet kaya, akhrnya kejeblos. Anak muda sekarang juga ada fenomena fear of missing out [fomo],” kata Kiki.
Selain itu, dia juga menilai bahwa tingkat literasi keuangan digital masyarakat juga masih rendah. Menurutnya masyarakat belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan tidak.
Kendati demikian, Kiki juga menyebut bahwa ada beberapa pelaku pinjol ilegal yang sudah diproses. Menurutnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) cukup memberikan angin segar untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol dan invetasi ilegal.
BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Dalam UU P2SK Pasal 305 menyebut setiap orang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
Adapun kegiatan yang dimaksud dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum pihak yang menberi perintah melakukan perbuatan itu dan atau yang memimpin perbuatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
BKKBN Bersama Komisi IX DPR RI Gelar Sosialiasasi Cegah Stunting di Sleman
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Anniversary, Regantris Hotel Malioboro Gelar Making Bed & Towel Art Competition
- Kemenparekraf Rilis Peta Jalur Wisata Berbasis Cerita Historical Trail of Joglosemar
- Jogja Jadi Tuan Rumah Archipelago International-National Housekeeping Conference 2024
- Geger Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan
- Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Fantastis! Ini 4 Ciri Investasi Bodong
- BI DIY Sebut Biaya Kuliah Berpotensi Kerek Inflasi
- Dehumidifier LEKA, Solusi Masalah Kelembapan Rumah
Advertisement
Advertisement